Definisi Hukum Ekonomi Internasional
Sarjana hukum (expert/ jurist) ekonomi internasional dewasa ini belum sepakat mengenai batas atau defenisi mengenai bidang hukum ini. Disebabkan karena luasnya, ruang lingkup serta subjek-subjek hukum ekonomi internasional, untuk yang terakhir ini sudah diakui bahwa negaralah (state) sebagai subjek hukum ekonomi internasional terpenting.
Meskipun demikian, menarik mengkaji pendapat sarjana Jerman, Erler, dalam upaya mendapatkan pendekatan yang dibutuhkan guna merumuskan suatu defenisi bidang ini. Menurut Erler, ada dua pendekatan yang dimungkinkan untuk merumuskan definisi hukum ekonomi internasional (law of international economy).
Pertama, pendekatan yang didasarkan pada asal hukum (norma) yang mengaturnya; dan kedua, mendasarkan kepada objek dari hukum ekonomi internasional.
Menurut Erler, pendekatan yang tepat adalah yang kedua. Berarti bahwa hukum nasional, hukum perdata dan hukum publik mengenai hubungan-hubungan ekonomi transnasional. Selanjutnya, Erler mengemukakan bahwa semua kelompok dari kaidah-kaidah hukum mengenai hubungan-hubungan ekonomi ini dapat dipahami apabila satu sama lainnya terkait.
Pendekatan yang tidak terlalu luas dikemukakan oleh John H. Jackson. bahwa: “Internasional economic Law couldbe defined as including all legal subjects which have both an international and an economic component”. Hukum ekonomi internasional adalah semua subjek hukum yang memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi. Menurut Jackson, bidang hukum ekonomi internasional memiliki kaitan erat dengan hukum internasional publik. (Huala Adolf, 2003: 6-7)