Definisi Hukum Ekonomi Internasional

Sarjana hukum (expert/ jurist) ekonomi internasional dewasa ini belum sepakat mengenai batas atau defenisi mengenai bidang hukum ini. Disebabkan karena luasnya, ruang lingkup serta subjek-subjek hukum ekonomi internasional, untuk yang terakhir ini sudah diakui bahwa negaralah (state) sebagai subjek hukum ekonomi internasional terpenting.

Meskipun demikian, menarik mengkaji pendapat sarjana Jerman, Erler, dalam upaya mendapatkan pendekatan yang dibutuhkan guna merumuskan suatu defenisi bidang ini. Menurut Erler, ada dua pendekatan yang dimungkinkan untuk merumuskan definisi hukum ekonomi internasional (law of international economy).

Pertama, pendekatan yang didasarkan pada asal hukum (norma) yang mengaturnya; dan kedua, mendasarkan kepada objek dari hukum ekonomi internasional.

Menurut Erler, pendekatan yang tepat adalah yang kedua. Berarti bahwa hukum nasional, hukum perdata dan hukum publik mengenai hubungan-hubungan ekonomi transnasional. Selanjutnya, Erler mengemukakan bahwa semua kelompok dari kaidah-kaidah hukum mengenai hubungan-hubungan ekonomi ini dapat dipahami apabila satu sama lainnya terkait.

Pendekatan yang tidak terlalu luas dikemukakan oleh John H. Jackson. bahwa: “Internasional economic Law couldbe defined as including all legal subjects which have both an international and an economic component”. Hukum ekonomi internasional adalah semua subjek hukum yang memiliki unsur internasional dan unsur ekonomi. Menurut Jackson, bidang hukum ekonomi internasional memiliki kaitan erat dengan hukum internasional publik. (Huala Adolf, 2003: 6-7)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...