Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Testimonium De Audit
Bagaimana kekuatan Kesaksian testimonium de auditu ? malah dalam berbagai literatur (Yahya Harahap, Subekti, Sudikno Mertokusumo dan Wirjono Prodjodikoro) tidak diuraikan bagaimana secara jelasnya kekuatan pembuktian dari pada kesaksian testimonium de auditu.
Penyebabnya adalah kesaksian testimonium de auditu itu, sudah nyata-nyata tidak diakui sebagai alat bukti. Kesaksian yang berisi keterangan dari orang lain tidak dapat dipakai sebagai alat bukti (Pasal 1 angka 26, Pasal 1 angka 27, Pasal 185 ayat 5 KUHAP). Artinya sudah demikian ketat ketentuan dalam hukum acara pidana menutup kesaksian testimonium de auditu.
Namun, salah satu pendapat dari penulis yang membahas masalah pembuktian yakni Munir Fuady (2006: 146) dalam Teori Pembuktian justru mengemukakan “saksi de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti. Hal ini sangat bergantung pada kasus perkasus. Apabila ada alasan yang kuat untuk mempercayai kebenaran dari saksi de auditu. Jadi paling tidak keterangan saksi de auditu dapat dipakai sebagai petunjuk.”
Fokus utama dari dipakainya saksi de auditu adalah sejauh mana dapat dipercaya ucapan saksi yang tidak ke pengadilan. Jika menurut hakim yang menyidangkannya ternyata keterangan saksi pihak ketiga tersebut cukup reasonable (beralasan). Keterangan saksi itu dapat diakui sebagai alat bukti tidak langsung, yakni lewat alat bukti petunjuk. Jadi pada dasarnya walaupun kesaksian de auditu (saksi yang mendapat keterangan yang diberitahukan/ diperoleh dari orang lain) dikecualikan dari keterangan saksi, tapi setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk.
Jikalau demikian berarti kesaksian de auditu yang ditafsirkan sebagai petunjuk, kekuatan pembuktiannya sama dengan yang ditentukan dalam KUHAP yaitu kekuatan pembuktiannya bebas, tidak terikat. Hakim bebas menilainya untuk menarik kesimpulan perihal kesalahan terdakwa yang didasarkan pada keterangan yang diuraikan oleh saksi de auditu.
Keterangan saksi de auditu juga tetap harus disesuaikan dengan batas minimum pembuktian, artinya keterangan saksi de auditu harus didukung dengan keterangan saksi yang lain, keterangan ahli, surat atau keterangan terdakwa, agar hakim dapat menarik petunjuk untuk memperoleh keyakinan perihal terbukti/ tidaknya terdakwa.