Relisme Skandinavia
Awal mula dari realisme hukum sebagai suatu gerakan, berawal dari ketidakpercayaan (unbelieve) terhadap hukum yang menekankan unsure aksiologis (etika dan moral). Olehnya itu aliran realisme hukum memiliki counterpart berupa-gerakan-gerakan yang menekankan unsur empiris seperti: The Interresenjurisprudenz dari Otto Von Jhering di Jerman; Aliran Sejarah dari Von Savigni di Jerman; Aliran Hukum Bebas (Free Law Movement yang dipelopori oleh Durkheim atau di Eropa yang dikenal dengan freirechtslehre dipelori oleh Eugen Erlich dan H. Kantorowicz; Sosiologi Hukum dari Max Weber, Ehrlich dan Karl Marx; Egological theory dari Carlos Cossio di Argentina.
Aliran realisme hukum yang berkembang di Amerika memilki teman sehaluan yang sama-sama menggunakan gerakan “realisme” adalah Realisme di Skandinavia. Jika di amati beberapa ciri khas dari aliran realis Skandinavia, aliran realisme tersebut mempunyai pandangan yang lebih empirikal dari realisme hukum di bandingkan realism di amerika serikat.
Para penganut aliran realism hukum dari Skandinavia seperti Axel Hegerstrom, Olivecrona, Lundstet, dan Ross, secara tegas menolak metafisika hukum, dengan membela nilai-nilai yang dapat diverifikasi secara ilmiah atas gejala hukum yang faktual. Di sisi lain aliran ini juga menolak ajaran Positivisme Hukum dari John Austin, karena menurutnya; John Austin membiarkan begitu saja tanpa penjelasan terhadap berbagai karakteristik yang hakiki dari hukum.
Tegasnya, aliran realisme Skandinavia memandang bahwa hukum itu berfungsi dalam masyarakat, lebih dari hanya sekedar rasa takut (fear) kepada perintah atasan atau takut terhadap sanksi dari pada penguasa. Padahal yang penting ditemukan adalah, masyarakat mematuhi hukum adalah suatu tindakan yang baik dan benar.
Perbedaan dari realisme Amerika dibanding dengan realisme Skandinavia yakni “menitikberatkan” kepada “Perilaku-Perilaku Hakim”. Sementara aliran realisme Amerika melakukan penyelidikan terhadap hukum yang tumbuh dari perhatian hak-hak dan kewajiban subjek hukum atau dengan kata lain lebih banyak memfokuskan diri pada “gejala hukum” di masyarakat.