Berdamai Dengan “Perilaku Hukum” Pengendara Bentor

 Kendaraan modifikasi becak dengan mesin motor atau yang lazim disebut bentor. Kini semakin hari kian bertambah jumlahnya. Kendaraan ini yang awal mulanya hanya bisa dijumpai di Provinsi Gorontalo dan Manado. Kini kita juga sudah dapat menemuinya di daerah lainnya, seperti di Makassar, di Kendari (Bau-bau), di Sragen dan di Probolinggo.

Mengamati gejala penggunaan kendaraan bentor. Untuk kesekian kalinya dalam beberapa artikel saya, kali ini saya menggunakan lagi istilah “perilaku hukum” dalam rangka menguji bahwa hukum, bukan sekeder peraturan perundang-undangan saja. Melainkan juga perilaku masyarakat (behaviour of law), yakni perilaku para pengguna kendaraan bentor yang menggunakan kendaraan bentor sebagai sarana angkutan umum. Kendaraan tersebut hingga saat ini masih “abu-abu” pengakuannya dalam undang-undang.

Jika dulunya kita hanya bisa menyaksikan becak (kendaraan roda tiga). Saat ini becak kemudian dimodifikasi dengan mesin motor, sehingga kecepatannyapun kian laju (cepat) dan penumpang bisa dimuat hingga tiga orang.

Namun yang selalu menjadi permasalahan dari kendaraan bentor sebagai angkutan umum. Yakni SIM-nya menggunkan SIM C, platnya juga menggunakan plat warna hitam (bukan plat warna kuning), sehingga oleh sebagian kalangan, bentor dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengalaman penulis, semenjak berada di Gorontalo. Oleh pihak Kepolisian hingga pemerintah daerah konon katanya pernah berniat mengeluarkan peraturan perihal pelarangan kendaraan bentor agar tidak lagi beroperasi. Tapi pada akhirnya niat itu surut karena tekanan dari masyarakat Gorontalo, yang mayoritas menggantungkan hidupnya di bidang mata pencaharian angkutan umum kendaraan tersebut.

Lagi-lagi saya mengatakan dalam konteks ini. Untuk siapa sebenarnya hukum ? apakah hukum sengaja diciptakan untuk menciptakan ketidakbahagiaan (baca: bukan kemanfaatan) ? Tidakkah dengan pelarangan kendaraan tersebut,  justru tujuan hukum akan mengoyak rasa keadilan publik dan menghancurkan sasaran kemanfaatannya ?

Ada berapa penduduk Gorontalo yang ditopang hidupnya oleh mata pencaharian utama sebagai sopir bentor. Yang menghidupi anak dan isterinya. Terlebih mereka yang menggantungkan hidupnya dari pendapatan bentor untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi. Lalu hanya dengan alasan kepastian hukum. Pejabat eksekutif dengan sewenang-wenang (willekeur) melarang operasi kendaraan bentor tersebut.

Apa sebenarnya tujuan asali dari hukum itu ? bukankah hukum adalah untuk masyarakat itu sendiri. Dalam konteks ini jangan kita memahami hukum sebagai seperangkat undang-undang semata, sebagai teks tertulis semata.  Hukum dalam arti kaidah (rule) perlu memutar haluan bahwa di luar sana ada banyak aturan yang muncul dari pergaulan masyarakat (ubi societas ibius). Hukum merupakan perkembangan jiwa dari suatu komunitas tertentu (Volkgeist: Carl V. Savigny)

Ada aturan yang muncul dari kebutuhan masyarakat itu sendiri. Kebiasaan masyarakat setempat (legal costumer). Bentor hadir tidak terlepas dari ide dan kreativitas para pengayuh becak sebelumnya, yang memiliki kendaraan bermotor. Dan akhirnya berpikir untuk mengkombinasikan kedua jenis kendaraan itu.

Pertanyaan kemudian, apakah hanya dengan melanggarnya kebiasaan masyarakat, atau tindakan masyarakat, karena untuk tujuan mencapai kesejahteraan, memenuhi kebutuhan hidup. Karena undang-undang tidak mengatur aktivitas tersebut, maka dengan semena-mena hukum berlaku kejam (diskriminan) terhadap pelaku-pelaku hukum ? untuk siapakah sesungguhnya hukum itu ?

Kita bisa mengeidentifikasi dalam UU, bentor tidak termasuk dalam jenis kendaraan pada Pasal 47 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, dan juga tidak termasuk kendaraan bermotor umum berdasarkan fungsinya pada Pasal 47 ayat 3. Dalam aspek yuridis Pasal 47 ayat 2 kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenisnya yakni sepeda motor, mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Hadirnya kendaraan bentor merupakan ajang pembuktian hukum tidak lagi diciptakan melalui kuasa legislator semata. Hasil interaksi masyarakat melalui sarana pemuas kebutuhan, lebih cepat menciptakan hukum-hukum tersendiri. Hukum bukanlah skema abstrak yang selesai, bangunannya telah sistematis. Melainkan sebagai suatu “perilaku manusia” yang nyata. Hukum tertanam demikian dalam dan berakar dalam masyarakat. Hukum dan cara berhukum tidak bisa dilepaskan sama sekali dari konteks masyarakat, karena hukum punya kepentingan yang substansial.

Dalam bangunan hukum yang seperti ini, ketika terjadi kekosongan hokum (rechts vacum). Mustahil juga kita membiarkan hukum teralienasi begitu saja. Tanpa ada solusi alternatifnya.

Kita tidak ingin pelaku-pelaku hukum itu berada dalam konstruksi hukum yang tidak jelas. Karena boleh jadi pengendara bentor tetap merasa was-was untuk beraktivitas, hanya karena persoalan Polisi lalu lintas dapat mengancamnya telah terjadi penyalahgunaan kendaraan yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang.

Pada kondisi ini, sebenarnya hukum berada dalam konteks ranah hukum publik yang sifatnya mengatur dan memaksa. Kita tahu penertiban lalu lintas merupakan rangkaian tugas Negara dalam menjalankan fungsinya. Di sinilah terminologi Lawrence Meir Friedman akhirnya juga gagal sintesanya, ketika mengatakan hukum pidana terletak pada patuh (obey) dan tidak patuh (disobey) terhadap orang yang diatur itu. Karena bagaimana mungkin pengendara bentor patuh pada undang-undang lalu lintas sementara undang-undang tersebut, tidak menyebutkan secara tegas operasi bentor harus tunduk pada kumpulan teks pasal-pasal dalam suatu perundang-undangan apa (wetvacum).

Masih banyak sejumlah permasalahan yang dihadapi dengan munculnya kendaraan bentor ini. Seperti kendaraan tersebut hanya dapat beroperasi di jalan-jalan masuk (jalan lorong), kompleks perumahan, tidak boleh sampai beroperasi di area jalan raya/ umum. Karena dikhawatirkan akan menambah kemacetan saja. Sebagaimana yang terjadi di Kota Makassar, dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2012 tentang pengendalian operasional kendaraan Bentor dalam wilayah Makassar. Di mana dalam peraturan tersebut kendaraan bentor hanya dapat beroperasi di empat wilayah saja (Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, Tamalate dan Manggala)

Di provinsi Gorontalo masalah ini, tidaklah terlalu jauh signifikan diperdebatkan. Oleh karena mobil penumpang (baca: mobil pete-pete) memang digantikan oleh fungsi kendaraan bentor sebagai angkutan umum, terutama untuk jarak tempuh yang dekat. Tetapi ke depannya mau tidak mau juga kendaraan bentor tetap masih menyimpan sejumlah permasalahan hukum.

Memang di Provinsi Gorontalo telah diterbitkan Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor, tetapi nampaknya dalam materi pasal tersebut sudah kadaluarsa karena UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saja telah mengalami revisi.

Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan, kendaraan bentor bisa dijerat dengan Pasal 277 Junto 316 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang merakit dan memodifikasi kendaraan bermotor yang tak mendapatkan izin Tipe. Mereka bisa didenda dengan maksimal uang senilai 24 juta dengan ancaman pidana 1 tahun.

Belum lagi, permasalahan pada Pasal 48 ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan tekhnis dan laik jalan. Pada Pasal 48 ayat 2 ditegaskan persyaratan tersebut yakni susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis sesuai peruntukkan, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan penempelan kendaraan bermotor. Padal Pasal 48 ayat 3 persyaratan laik jalan itu ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukir sekurang-kurangnya, diantaranya emisi gas buangan, kebisingan, efesiensi sistem rem utama dan parker, kincup roda depan, suara klakson akurasi penunjuk kecepatan dan radius putaran.

Maka untuk kasus bentor ini harus memenuhi uji tipe persyaratan laik jalan, bentor itu laik jalan atau tidak, yang pengesahan hasil uji laik jalan diberikan oleh petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas, untuk pengujian dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai Pasal 55 ayat 1 huruf a dalam hal ini Dishub.

Gejala perkembangan kendaraan bentor, dari hari kehari kian bertambah jumlahnya, kemudian mengganggu tatanan hukum. Maka dalam kacamata sosiologis kondisi ini menunjukan bahwa semakin hukum dirasa sempurna, semakin mendapat ujian dari pelaku-pelaku hukum yang menggerakannya. Hukum memang tidak bisa dikatakan otonom.

Hukum begitu cair (legal mele), mengalir melalui praktik-praktik di lapangan yang berkembang sangat cepat, jauh lebih cepat dari yang dipikirkan oleh pembuat undang-undang. Sehingga jika kita mengatakan hukum adalah peraturan perundang-undangan. Maka dalam konteks ini, munculnya kendaraan bentor yang beroperasi di jalan raya, merupakan Pekerjaan Rumah (PR) bagi legislator, eksekutif, dan pemangku kebijakan kita untuk tidak hanya menjalankan hukum didasarkan pada  logika peraturan semata, tetapi juga pada logika keadilan dan kepatutan sosial (social reasonableness).

Undang-undang rupanya memiliki dinamika tersendiri yang tidak pernah dibayangkan dan diantisipasi oleh si pembuatnya. Pada saat dilepaskan ke masyarakat, bukan lagi otorisasi pembuat hukum, melainkan interaksi antara hukum dan kondisi yang nyata. Atau lebih tepat hukum itu digerakkan oleh kekuatan-kekuatan  masyarakat.***

 

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...