Demokrat Terpuruk, Anas Punya Jurus Tersendiri

Dalam keterangan tertulisnya, Anas Urbaningrum Senin (18/6/2012). Menyikapi survey LSI, menunjukan partai Demokrat semakin Terpuruk berada dibawah Partai Golkar dan Demokrat memilki enam jurus tersendiri pungkasnya. Terik Anas diantaranya

Pertama, memastikan pemerintahan Presiden SBY yang juga Ketua Wanbin PD untuk terus meningkatkan kinerja, sehingga bisa menaikkan tingkat kepuasan rakyat.

“Kepuasan publik yang memadai atas kinerja Pemerintah adalah basis utama keberhasilan partai pemerintah,” sebut Anas.

Cara kedua, kader PD makin berkonsentrasi untuk bekerja demi masyarakat. “Ketiga, terus menjaga soliditas dan kekompakan internal sebagai dasar bagi kerja-kerja organisasi yang makin baik dan bisa dilihat masyarakat bukan partai yang berkonflik,” tuturnya.

Cara keempat, mensosialisasikan capaian dan kinerja pemerintah, partai dan para kader kepada masyarakat luas. “Berita-berita positif yang menyangkut Pemerintah, partai dan para kader PD,” ujarnya.

Kelima, Demokrat lanjut Anas, akan meningkatkan prestasi dalam kompetisi politik lokal, pemilukada. “Makin banyak kader PD berhasil di dalam pemilukada, basis dan jaringan politik di daerah akan makin kokoh,” tutur dia.

“Jadi, jika hasil survei turun, kami harus makin rajin bekerja. Survei penting, kerja politik dan banyak kegiatan yang bermanfaat untuk rakyat lebih penting lagi. Masih ada waktu dan kesempatan untuk mengangkat kembali angka elektabilitas PD,” tutup Anas.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...