Keabsahan DPKTb dan Sistem Pemilihan Noken

Memang proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2014) di MK kemarin telah usai (21/8/014). Namun dengan selesainya pembacaan putusan MK tersebut, terdapat dua masalah utama yang menjadi catatan dalam hukum ketatanegaraan dan mekanisme Pemilu kita saat ini.

Semua permasalahan tersebut terurai dari masalah utama pasangan kandidat nomor urut satu, yang mempersoalkan proses penyelenggaraan Pilpres dinilai penuh kecurangan. Sebab memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Terpenuhinya unsur TSM, dalam hal ini terjadi karena pasangan Prabowo-Hatta mempersoalkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berubah-ubah dan pemilih yang menggunakan KTP atau identitas kependudukan lainnya dalam Daftar Pemilihan Khusus Tambahan (DPKTb). Diduga penyelenggara Pemilu bekerja sama dengan Jokowi-JK, telah memanipulasi DPKTb sehingga jumlahnya sangat tinggi. Demikian halnya pula, dengan adanya sistem pemilihan Noken yang berlaku di Papua, juga dianggap sebagai adanya keterlibatan penyelenggara Pemilu yang tidak melakukan sosialisasi Pemilu, hingga pada mobilisasi beberapa kelompok adat, kepala suku untuk memilih kandidat nomor urut dua saja.

Terlepas dari semua itu, terutama dengan hadirnya saksi ahli Margareto Kamis dan Said Salahuddin di depan hakim MK. Menarik untuk menjadi kajian akademik, karena kedua saksi ahli tersebut, menyatakan kalau DPKTb dan sistem pemilihan Noken pada intinya, dianggap tidak berlaku untuk Pilpres 2014.

Keabsahan DPKTb
Dengan “berapi-api” Margareto Kamis di hadapan hakim MK, dengan nada tegas, menyatakan kalau DPKTb dalam Pilpres 2014 tidak sah dan harus dikualifikasi sebagai pelanggaran konstitusi. Lebih lanjut, beliau beralasan bahwa DPKTb sama sekali tidak ada pengaturannya dalam UU NO. 42/ 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hemat saya, juga berpendapat kalau kesaksian ahli Margareto tidaklah tepat dan berdalil. Oleh karena semuanya dapat dimentahkan dengan beberapa alasan hukum.

Pertama, sekalipun diandaikan sebelumnya tidak ada putusan MK tentang DPKTb, haruslah kembali di ingat bahwa dalam penyelenggaraaan Pemilu sebagai instrumen demokrasi merupakan pemenuhan Negara terhadap rakyat untuk mengakui kedaulatannya. Alangkah abainya Negara, jika hanya karena persoalan tekhnis administratif KPU, lalu hak-hak rakyat untuk memilih (right to vote) yang berjumlah kurang lebih 2,9 juta tidak mendapatkan hak-haknya dalam perhelatan demokrasi terakbar itu. Dan bukankah hak-hak demikian pun terakui melalui UUD NRI 1945 (vide: Pasal 1 ayat 2, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 D ayat 3).

Kedua, jika Putusan MK No. 102/PUU-VII/2009 dianggap toh hanya berlaku untuk Pilpres 2009. Pertanyaan kemudian, bukankah yang diuji pula dulu adalah UU No 42/ 2008 dan hingga sekarang UU Pilpres tersebut masih belum di revisi (baca: perubahan), dan tetap dijadikan acuan dalam Pilpres 2014? Persoalan, jika ada yang menganggap kalau kelak UU Pilpres mengalami revisi, lantas dalam ketentuannya tidak mengakomodasi DPKTb, maka putusan MK tersebut tidak bisa berlaku, itu wajar saja. Tetapi dalam pengamatan saya, tidaklah demikian. Bahwa yang namanya perubahan UU tidak boleh dengan serta merta mengabaikan putusan MK yang senafas dengan UU terkait, karena putusan MK dalam abstraksinya, harus dilihat sebagai bunyi konstitusi. Di tambah lagi, pengingkaran terhadap DPKTb melalui putusan MK hanya untuk Pilpres, seolah-olah alasan yang dicari-cari. Sebab saat ini keberlakuannya sudah dianut pada penyelenggaraan Pileg dan Pilkada pula. Kenapa di dua penyelenggaraan Pemilu itu juga tidak dipersoalkan sebelumnya?
Ketiga, penting untuk diketahui bahwa tindak lanjut KPU yang membentuk Peraturan No. 9/ 2014 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pilpres 2014 yang membenarkan kehadiran DPKTb adalah tindakan hukum yang sah dalam produk hukum “regeling.” Hal ini terlihat jelas berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU No 11/ 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan “lembaga Negara, badan, atau komisi Negara yang dibentuk dengan UU atau atas perintah UU dapat membuat produk hukum yang bersifat pengaturan. Jelas, bahwa KPU di sini merupakan alat kelengkapan Negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 15/ 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dan lebih lanjut, PKPU No 9/2014 dibentuk atas amanat Pasal 118 ayat 3, Pasal 119 ayat 3, Pasal 126 ayat 2, Pasal 127 ayat 2, dan Pasal 135 ayat 2 UU No. 42/ 2008.

Atas bangunan argumentasi di atas, berarti keberadaan DPKTb sebagai suatu inkonstitusional, patut dipertanyakan alasan hukum yang dapat membantahnya. Kehadiran DPKTb yang diakui melalui putusan MK serta melalui Peraturan KPU adalah langkat tepat untuk melindungi hak pilih setiap warga Negara.

Noken
Sistem noken yang digunakan dalam pemilihan Presiden di 16 Kabupaten pada Pegunungan Tengah Papua, juga dituding menyimpan permasalahan hukum. Dianggap sistem pemilihan tersebut tidak konstitusional. Sistem noken malah dianggap, mencedari keberadaan demokrasi. Bahkan dianggap mengingkari prinsip pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Secara singkat sistem noken terselenggara melalui dua model. Pertama, pola bigman, di mana pemberian suara diserahkan atau diwakilkan kepada ketua adat. Kedua, pola noken gantung, di mana masyarakat dapat melihat suara masuk ke kantong partai yang sebelumnya telah disepakati.

Pertanyaan kemudian, apakah hanya dengan perwakilan kepala adat, sistem pemiliihan ini dengan serta merta melanggar prinsip demokrasi. Jawabannya, tidak selamanya demikian, karena prinsip demokrasi juga mengakui musyawarah mufakat. Bukankah hal ini terang diakui dalam “ground norm” kita yang bernama Panca Sila, pada sila keempatnya.

Hal penting lainnya, bahwa keberadaan sistem Noken telah diakui pula melalui putusan MK No 47-48/PHPU.A-VI/2009, tertanggal 9 Juni 2009 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Yahukimo 2009. Sebagai putusan pengadilan, jelas merupakan yurisprudensi yang mengikat, dan hanya bisa dimentahkan dengan putusan MK pula yang berbeda. Jauh dari itu semua, mengingkari keabsahan pemilihan dengan sistem Noken yang sebagaian besar berlaku di Papua maka sama halnya pengingkaran hak konstitusional terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang harus dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, sebagaimana amanat Pasal 28 I ayat 3 UUD NRI 1945.

Di atas segalanya, pilihan–pilihan untuk berbeda terhadap persoalan hukum merupakan sebuah keniscayaan. Tetapi apapun itu, MK telah bekerja keras untuk menegakkan kedaulatan rakyat. Meskipun harus diakui bersama kalau pesta demokrasi Pilpres kita masih jauh dari sempurna. Namun tidak berarti pintu konstitusi akan selamanya terkunci rapat, adakalanya harus menghembuskan “angin segar” untuk semuanya.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...