Perppu Kebiri, Kado untuk Yuyun

Wajah mungin nian tak berdosa itu, berdasarkan rilis pemberitaan dari berbagai media, telah menemui ajalnya. Namanya Yuyun, Gadis belia asal Bengkulu, mati mengenaskan pasca pemerkosaan dan penganiayaan atas dirinya oleh 14 (empat belas) orang, sebagian diantara pelakunya ada juga tergolong remaja.

Yuyun, memang telah dikebumikan, semoga syafaat Allah senantiasa selalu memberkahinya. Kematiannya, publik banyak menyayangkannya, ada yang merespon kejadian tersebut dengan geram, ada juga yang simpati, bahkan hingga sampai pada mereka yang ternisbat dalam perasaan berkalang duka dan lara. Kita berharap agar ini kejadian yang terakhir kalinya, sebagai kejadan yang menimpa dari setiap anak-anak tak berdosa di negeri ini.

Jangan lagi esok lusa, muncul korban yuyun-yuyun berikutnya. Cukup sudah kejadian kelam demikian. Dunia untuk anak-anak haruslah dunia yang membahagiakan, selekas-lekasnya tidak boleh terdapat anak-anak merasakan dunia seperti “teror” yang setiap saat mencekamnya.

Sumber Gambar: beritagar.id

Sumber Gambar: beritagar.id

Perppu Kebiri

Mungkin saja pemerintah memang sudah geram, tidak dapat lagi bersikap “toleran” terhadap setiap predator seksual di tanah air. Berkali-kali didaulat setiap perkara kekerasan seksual sebagai “darurat anak” tetapi masih saja berulang kejadian serupa, bahkan gradasi kejahatannya jauh lebih jahat, biadab, seolah sang pelaku tidak lagi memiliki rasa prikemanusiaan.

Oleh karena itu, kita tidak perlu kaget kalau pada akhirnya kegeraman pemerintah beserta dengan kementeriannya (Menteri Sosial, Pemberdayaan Anak dan Perempuan) merespon kepergian Yuyun dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Bagi pelaku kekerasan anak berskala tinggi; jahat, bengis, patut diperberat hukumannya dengan kebiri. Kebiri adalah suatu metode hukuman dengan mematikan organ seksual si Pelaku dengan maksud tidak lagi mengulangi kejahatannya yang serupa di masa mendatang.

Perppu Kebiri adalah hadiah dan  kado buat Yuyun, agar di alam kuburnya bisa menjadi tenang. Secerca asa terpantik bagi anak-anak seusianya, akan terhindar dari kekerasan serupa dengan yang pernah menimpa si Yuyun.

Dan terlepas dari itu semua, relefankah Perppu dalam sosio-yuridisnya untuk meminimalisasi perkara “kekerasan seksual terhadap anak” di masa mendatang? Sepintas lalu terobosan pemerintah tersebut, bisa dimahfumi bersama. Sebagaimana pengakuan Mensos Khofifa Indra Prawangsa di sebuah saluran TV swasta dengan mengatakan: “pandanglah kekerasan seksual demikian “anak sebagai korban,” sehingganya amat pantas bagi si pelaku dihukum seberat-beratnya. Hanya bagi residivis dan phedophilia dapat diperberat hukumannya dengan cara kebiri.”

Sekejam-kejamnya hukum, itulah hukum yang selalu bergerak dalam pendulumnya, “tertib sosial” untuk semua. Sebuah ketentuan yang hendak merampas hak seorang karena kejahatannya, selain harus dicantumkan dengan jelas, tegas, juga tidak boleh menimbulkan “kerugian” bagi orang yang terkait dengan sang pelaku.

Dalam konteks ini, tak ayal diri kembali menanya: apakah dengan hukuman kebiri, semata-mata hanya menjadi tanggung jawab sang pelaku atas kejahatannya? Tidakkah terpikirkan bagaimana selanjutnya dengan tanggung jawab sang pelaku atas keluarga, terutama istrinya yang tidak memiliki kesalahan apa-apa, tak pelak kemudian tidak dapat merasakan kebahagiaan “lahir dan batin” sebab alih-alih sang suami telah direstriksi oleh hukuman kebiri.

Jeli, itulah kalimat yang patut ditimbang-timbang dengan matang, menerapkan hukuman kebiri jangan sampai tujuannya diharapkan menjadi baik, tetapi pada kenyataannya yang terjadi, malah kekerasan terhadap anak semakin menjadi-jadi. Perlu diingat! bahwa hukuman kebiri tidak menjadi mutlak bagi sang pelaku akan terminimalisasi dari sifat-sifat jahatnya. Kendati organ seksualnya sudah dimatikan, siapa yang bisa menduga akan melakukan kejahatan dengan menggunakan “organ fisik” lainnya.  Seorang Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan: “kalau kebiri justru akan menciptakan brutalisasi bagi sang pelaku.” Semua ini, sekiranya harus dipertimbangkan sebelum Perppu Kebiri diterbitkan oleh pemerintah.

Perampasan Hak

Selain itu, amatlah sulit untuk mencari basis argumentasinya: termasuk perampasan hak di golongan manakah hukuman kebiri tersebut?

Pada intinya, jenis-jenis hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkualifikasi dalam empat jenis perampasan hak, yaitu: (1) perampasan terhadap hak untuk hidup melalui hukuman mati; (2) perampasan hak atas kemerdekaan melalui hukuman penjara; (3) perampasan hak terhadap kepemilikan melalui denda; (4) perampasan hak terhadap kehormatan melalui pencabutan hak-hak tertentu (seperti hak politik dan hak perwalian).

Lagi-lagi dengan mengacu pada empat jenis perampasan hak tersebut, hukuman kebiri tidak menemui pengklasifikasiannya. Tetapi yang pasti, mau tidak mau, suka atau tidak suka, hukuman kebiri merupakan perampasan atas hak asasi seseorang, perampasan atas keberlangsungan hidupnya, apakah masih dapat melanjutkan keturunan?, apakah masih dapat berkeluarga sebagai keniscayaannya manusia berada dalam kebutuhan tersebut?

Pada hematnya, jika hukuman hendak diberlakukan seberat-beratnya, mengapa tidak dipilih hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi predator seksual anak yang tergolong bengis perbuatannya? Bukankah hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak meninggalkan “bekas” berlart-larut buat keluarga terkait, terutama sang istri; sebab buat apa menatap sang suami sebagai eks predator seksual, toh tidak mampu lagi memberikan kebahagian lahir dan batin buat dirinya.

Dengan melenyapkan sang pelaku di muka bumi, boleh jadi sang keluarga akan belapang dada, sebab memang hukuman demikian pantas untuk diperoleh, dibandingkan harus menanggungnya setiap hari, ia mendapatkan “kehidupan” tetapi hidupnya terasa tak berarti.

Kalau ini adalah awal untuk memerangi teror bagi anak-anak kita. Tidak mengapa pemerintah mengganjar kematian Yuyun dengan Perppu. Tetapi jauh lebih bear faedahnya, andaikata Perppu itu hadir sebagai Perppu yang tidak lagi menyisakan tangis dan duka bagi pelaku, korban, dan terutama masing-masing keluarga yang ditinggalkannya. Sebab hukum semestinya hadir sebagai seyuman terindah di negeri ini.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...