Psikologi Forensik & Ruang Lingkupnya

Pada awalnya psikologi di Indonesia mengenal lima bidang. Diantaranya psikologi perkembangan, industri, pendidikan, sosial dan klinis. Berbeda halnya dengan negara-negara maju seperti Amerika, Inggris dan Australia telah muncul bidang psikologi tersendiri lagi yaitu psikologi forensik.

Di Indonesia, Nanti kemudian psikologi forensik menjadi isu hangat, ramai diperbincangkan oleh banyak kalangan psikolog, ketika mencuat diawal tahun 2003 kasus Sumanto, yang menderita gangguan jiwa/ psikopat, dan  akhirnya ditempatkan dibangsal khusus penderita sakit jiwa, yakni bangsal sakura kelas III.

Pada tahun 2008 ilmu psikologi berperan kembali, berdasarkan hasil tes psikologi dan hasil pemeriksaan tim dokter jiwa Polda Jatim, bahwa Ryan mengalami gangguan kejiwaan psikopatis.

Pengertian forensik berasal dari bahasa yunani yaitu forensic yang bermakna debat atau perdebatan. Forensik adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui penerapan ilmu atau sains.

Xena (2007) mengatakan bahwa forensik adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana.

Senada dengan Wijaya (2009) juga mengemukakan pengertian forensik adalah ilmu apapun yang digunakan untuk tujuan hukum dengan tidak memihak bukti ilmiah untuk digunakan dalam pengadilan hukum dan dalam penyelidikan dan pengadilan pidana.

Ada beberapa disiplin ilmu yang memberikan wadah khusus pada bidang forensik dalam penegakan hukum antara lain ilmu fisika forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu taksiologi forensik, ilmu psikiatri forensik dan komputer forensik.

Brigham mendefenisikan psikologi forensik adalah sebagai aplikasi yang sangat beragama dari ilmu psikologi pada semua isu hukum atau aplikasi yang sempit dari psikologi klinis pada sistem hukum.

Dalam Webster’s New World Dictionary mendefenisikan psikologi forensik adalah sesuatu yang khas atau yang pas untuk peradilan hukum, perdebatan publik atau argumentasi formal yang menspesialkan diri atau ada hubungannya dengan aplikasi pengetahuan ilmiah, terutama pengetahuan medis pada masalah-masalah hukum, seperti pada investigasi pada suatu tindak kejahatan.

Sedangkan Rizky (2009) mendefensikan psikologi sebagai semua pekerjaan psikologi yang secara langsung membantu pengadilan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum, fasilitas kesehatan mental koreksional, forensik, dan badan-badan administratif, yudikatif dan legislatif yang bertindak dalam sebuah kapasitas yudisial.

Oleh kalangan para psikolog forensik mengatakan bahwa yang menjadi eksplorasi psikologi forensik dikelompokkan menjadi empat bagian diantaranya:

  1. Psychology of criminal conduct, psychology of criminal behaviour, psychological study of crime, criminal psychology.
  2. Forensic clinical psychology, correctional psychology, assesmnet dan penanganan atau rehabilitasi prilaku yang tidak diinginkan secara sosial.
  3. Mempelajarai tentang metode atau tekhnik yang digunakan oleh badan kepolisian antara lain police psychology, behavioural science, and investigative psychology.
  4. Bidang psychology and law terutama difokuskan pada proses persidangan hukum dan sikap serta keyakinan partisipannya.

Menurut Andreas Kapardis dengan mengutip pendapat Blackburn (1995) mengemukakan forensic psychology atau psychology in the court it should only be used to denote the direct provision of psychological information to the court, that is, to psychology in the court.

Daniel Martel dalam JURNAL LAW AND HUMAN BEHAVIOUR yang berjudul “FORENSIC NEOROPSYCHOLOGY AND THE CRIMINAL LAW” Juga mengemukakan ….. the nature of forensic psychological evaluation is discussed with reference to issue of competency to study trial, criminal responsibility, and other competencies in the criminal process. Examples of specific disorders relevant to criminal law standard are presented together with data estimating he prevalence of brain dysfunction in criminal and forensic population. Research is also reviewed on the rule of neuropsychological brain dysfunction in the etiology of violence and criminally relevant behavior. Finally, empirical and ethical issues concerning the applicability of forensic neoropshychological data in the criminal context are discussed.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...