Respon Anak Terhadap Perceraian

Dalam sebuah forum pengadilan, seorang isteri, suami dan anak perempuannya hadir di persidangan, untuk menyampaikan hasil negosiasi mereka tentang pembagian harta bersama pasca perceraian. Saat hakim bertanya tentang pembagian hartanya, cukup sang suami mengatakan, “semua sudah kami atur bersama, yang telah di mediasi oleh orang tua dan mertua saya”. Tapi kejanggalan ketika hakim menunda sidang untuk meminta bukti tertulis persidangan selanjutnya mengenai hasil negosiasi mereka, mala sang isteri menangis. Saat itu juga suaminya datang menjabat tangan isterinya dan memeluknya, namun anak perempuannya malah tidak mau menjabat tangan ayahnya dan ia keluar dari ruang sidang, tapi sang ayah cukup reda dan tegar, berkata “bahwa ibunya pasti bisa  membujuknya untuk  tetap senang pada ayahnya”.

Ilutrasi di atas menggambarkan bahwa anak sangat sulit menerima keputusan ayah atas perbuatan ayah yang pernah menyakiti ibunya, lebih-lebih kalau harus berakhir di pengadilan melaui perceraian. Kondisi emosional pasca perceraian bisa menjadikan anak yang dulunya lembut akan menjadi pemurung dan mudah marah. Menurut Mulyono (1984:54) Peran ayah dan ibu dalam melaksanakan tanggung jawabnya  antara lain sebagai:

  1. Sumber kekuasaan dan dasar identifikasi;
  2. Bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarga;
  3. Pelindung ancaman dari luar;
  4. Penghubung dunia luar;
  5. Pendidik dari segi rasional;
  6. Pemberi rasa aman, sumber kasih sayang;
  7. Tempat mencurahkan isi hati;
  8. Pengatur kehidupan rumah tangga;
  9. Pembimbing kehidupan rumah tangga;
  10. Pendidk segi emosional;
  11. Penyimpan tradisi

Jika peran ayah dan ibu tidak lagi ia dapatkan seperti di atas, bagi anak yang masih rentan/dibawah umur 18 tahun, dimana sang anak masih pada pencarian identitasnya, maka akan terjadi krisis identitas diri pada anak. Krisis identitas  khususnya kalangan remaja, dapat mengakibatkan rusaknya tatanan sosial yang hidup di dalam masyarakat, seperti meningkatnya jumlah pelacuran, meningkatnya angka kriminalitas, dan  angka kenakalan remaja.

a)      Respon positif

Anak yang berkepribadian sehat dan dewasa, sudah mampu menerima keputusan orang tua yang ingin bercerai, dengan alasan tidak ingin membiarkan lagi orang tuanya terus berlarut-larut dalam konflik rumah tangga. Penerimaan perceraian oleh anak, tidak terlepas dari konsolidasi dan saling pengertian antara ayah dan ibu terhadap anaknya, bahwa perceraianlah yang terbaik bagi mereka, dan perceraian tidak menyebabkan hilangnya identitas dan peran orang tua sebagai yang bertanggung jawab terhadap anaknya. Sikap anak yang merespon positif perceraian kedua orang tuanya, juga tidak terlepas dari cara ibu dan ayah mengasuh ketika mereka masih hidup bersama-sama, dalam hal ini mengasuh anak secara demokratis.

b)      Respon negatif

Seorang anak biasanya sulit menerima perceraian orang tuanya, jika penyebab perceraian oleh pihak ketiga (perempuan atau lelaki idaman lain) yang berujung pada alasan perceraian karena perzinahan, maka sang anak merespon perceraian sebagai tindakan tercela atas kedua orang tuanya. Bagi anak, bahwa ibu/ayahnya dipandang sebagai orang yang gagal dalam membina rumah tangga. Akibat  respon negatif tersebut, anak akan menjadi cemas, terjadi hubungan yang lemah antara teman sebaya, rasa percaya diri yang menurun dan harus menghadapi lebih banyak penyesuain di sekolah.

Terlepas dari respon positif dan respon negatif anak terhadap perceraian, adalah dituntut peran ayah dan ibu yang tidak boleh berhenti pasca perceraian karena anak sangat intens setelah perceraian antara lain memiliki perasaan kehilangan, keterpisahan, amarah dan depresi memburuk karena harus mengatasi masalah logistik yang terkait dengan tata laksana rumah tangga yang terpisah.

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...