Tindakan Protes dalam Perspektif Hukum Internasional
Pada tahun 1969, Malaysia mengeluarkan sebuah peta yang disebut dengan Peta Baharu. Dalam peta itu status Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan diklaim sebagai milik Malaysia. Indonesia tentu saja memprotes klaim kepemilikan sepihak Malaysia atas kedua pulau tersebut sebab status kedua pulau tersebut masih dalam tahap perundingan.
Tanggal 14 Maret 2012, Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa mengeluarkan peryataan protes atas serangan roket Israel ke Gaza, Palestina. Alasanya karena aksi tersebut telah menimbulkan korban sipil yang banyak serta meningkatkan kembali eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Kedua peristiwa di atas menunjukan bahwa Indonesia mengeluarkan protes atas tindakan yang dilakukan negara lain. Selain menunjukkan suatu sikap (politik) penolakan atas aksi yang dilakukan oleh Malaysia dan Israel, apakah makna protes dalam hukum internasional?
Tindakan negara melakukan protes terhadap aksi negara lain terkait hukum internasional dapat dilihat dalam hubungan dengan sumber hukum internasional, yaitu: Kebiasaan Internasional dan Perjanjian Internasional.
Kebiasaan Internasional
Dalam hukum internasional, kebiasaan internasional dapat terbentuk dari tindakan negara yang dilakukan sejak lama (long-standing) dan terus-menerus (continous). Akibatnya, tindakan negara yang telah berubah menjadi kebiasaan internasional tersebut dapat mengikat negara lain sebagai norma hukum.
Menurut Ian Brownlie, beberapa tindakan negara yang dapat menjadi sumber terbentuknya kebiasaan internasional adalah koresponden diplomatik, pernyataan kebijakan, pernyataan pers, putusan dan praktik eksekutif dan lainya.
Elemen dasar kebiasaan internasional harus memenuhi dua syarat, yaitu :
- Konsistensi tindakan Negara: Kebiasaan internasional dapat timbul jika dilakukan secara terus-menerus dan tidak ada protes dari negara lain. Praktik ini dapat dilihat dari Kasus Suaka (Asylum) antara Kolombia v Peru. Dalam kasus tersebut, Kolombia memberikan suaka politik kepada politisi Peru di kedutaanya di Peru. Tindakan tersebut di protes oleh Peru dengan alasan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh politisi tersebut tidak termasuk dalam kejahatan yang diperjanjikan dalam perjanjian suaka. Kolombia membela diri bahwa pemberian suaka merupakan kebiasaan internasional yang terjadi di kawasan Amerika Latin sehingga tidak terbatas pada syarat jenis kejahatan yang diperjanjikan. Putusan mahkamah internasional pada akhirnya menyatakan bahwa klaim Kolombia berdasarkan kebiasaan internasional tidak terbukti. Dalam analisisnya, mahkamah internasional mensyaratkan bahwa negara yang mendasarkan argumentasinya pada kebiasaan internasional harus membuktikan bahwa tindakanya telah mengikat pihak lain dan dilakukan secara konstan serta seragam. Faktanya, Peru melakukan protes atas tindakan Kolombia tersebut, selain itu praktik pemberian suaka juga tidak seragam di wilayah Amerika Latin.
- Opinio Jurist Sive Necessitatis: Doktrin ini diartikan bahwa sesuatu yang dianggap sebagai kebiasaan internasional, selain telah dilakukan secara konstan dan seragam, juga harus dilakukan dengan sadar bahwa hal tersebut merupakan sebuah kewajiban. Doktrin ini dapat dilihat dala praktek pada Kasus Lotus antara Prancis v. Turki, Kasus Paramiliter antara Nikaragua v. Amerika dan Kasus Laut Utara antara Denmark, Belanda v. Jerman
Berdasarkan elemen pembentuk kebiasaan intersnasional di atas, tindakan protes sebuah negara menjadi relevan untuk dibahas dalam pembentukan sebuah kebiasaan internasional. Jika tidak ada protes atas tindakan suatu negara maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kebiasaan internasional. Karena, tindakan diam dalam hukum internasional dapat dimaknai sebagai tindakan persetujuan secara diam-diam.
Dengan demikian, makna protes dalam pembentukan kebiasaan internasional adalah untuk menantang pembentukan kebiasaan internasional, upaya negara untuk tidak terikat atas suatu norma yang sedang berkembang menjadi kebiasaan internasional dan memberikan kesempatan bagi negara untuk menyatakan pendapatnya sendiri atas norma tersebut. (Prosper Weil: 1983)
Perjanjian Internasional
Dalam Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional ada beberapa cara untuk memaknai arti sebuah teks perjanjian internasional. Pasal 31 (1) menyatakan bahwa perjanjian internasional harus diartikan dengan niat baik (good faith), sesuai dengan maksud asli (ordinary meaning) berdasarkan konteks dan dalam kerangka objek serta tujuan perjanjian.
Pasal 31 (2) menegaskan selain teks termasuk preamble dan annexs, bahwa konteks yang dimaksud untuk memaknai perjanjian internasional adalah :
- Segala kesepakatan (agreement) yang dibuat oleh semua peserta perjanjian yang berhubungan penutupan perjanjian
- Segala instrumen yang dibuat beberapa pihak yang berhubungan dengan penutupan perjanjian namun disetujui oleh pihak lain
Pasal 31 (3) menyatakan bersamaan dengan konteks perjanjian, maka ada beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan untuk menafsirkan perjanjian internasional, yaitu :
- Segala kesepakatan turunan mengenai penafsiran perjanjian pelaksanaan materi perjanjian
- Segala tindakan negara (practice) yang merupakan turunan dari pelaksanaan perjanjian yang disepakati oleh semua pihak sebagi penafsiran perjanjian.
- Segala aturan dalam hukum internasional yang berlaku antara pihak.
Poin yang penting untuk diperhatikan adalah Pasal 31 (3) (b). Soalnya adalah bahwa tindakan negara dapat diartikan sebagai tafsir sah atas sebuah perjanjian internasional. Pada titik ini tindakan protes berperan sebagai penolakan atas sebuah tafsir. Dengan adanya protes tersebut, maka tafsir atas sebuah perjanjian internasional dapat ditolak sehingga dapat digunakan metode lain.
Kesimpulan
Sebuah protes yang dilakuan suatu negara atas tindakan negara lain ternyata memainkan peran penting dalam hukum internasional. Dalam pembahasan di atas dapat dibaca bahwa pengaruh protes dapat berdampak pada pembentukan kebiasaan internasional dan tafsir atas perjanjian internasional. Dengan demikian, makna sebuah protes dalam hukum internasional tidak bisa diartikan sebagai tindakan yang lemah.