Musyawarah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Penetapan ganti rugi melalui mekanisme musyawarah, sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007. Tujuan musyawarah adalah untuk mencapai kesepakatan. Kesepakatan para pihak berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya (Ps 1320 Jo. Ps 1338 KUH Perdata).
Dasar perhitungan ganti rugi yang dipergunakan dalam musyawarah adalah hasil Penilaian Lembaga / Tim Penilai Harga Tanah. Penentuan besarnya ganti rugi adalah kesepakatan pihak pemilik tanah dengan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah. Hasil kesepakatan pemilik tanah dengan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah tersebut, oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten/Kota sesuai tugasnya dituangkan secara administratif dalam Berita Acara hasil pelaksanaan musyawarah. Selanjutnya ditetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi, yang oleh Instansi yang memerlukan tanah dipergunakan sebagai dasar pembayaran ganti rugi kepada pemilik. 
Ganti Rugi adalah Penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
Oleh karena itu hasil penilai appraisal adalah merupakan hak masyarakat yang terkena pengadaan tanah yang harus diberikan secara optimal, sebagai pengejawantahan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat berdasarkan prinsip keadilan yang merupakan esensi dari fungsi sosial hak atas tanah yaitu adanya kesimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat. Sebagaimana prinsip keadilan sosial sesuai falsafah Pancasila, semua warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan kewajiban yang sama dihadapan hukum. Atau dengan kata lain satu sisi terdapat penghormatan terhadap hak-hak atas tanah, namun pada sisi lain pemegang hak atas tanah juga mempunyai kewajiban moral untuk menghormati hak-hak masyarakat lainnya dan ikut memberikan kontribusi bagi kepentingan bersama.
Pelaksanaan musyawarah ini merupakan faktor yang sangat menentukan kelancaran pengadaan tanah. Oleh karena itu diperlukan kemampuan, kreatifitas maupun ketelatenan para pelaksana pengadaan tanah.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...