Masa Depan Kajian Psikologi Hukum Di Fakultas Hukum Unhas

Untuk pertama kalinya kajian psikologi hukum pertama kali diperkenalkan di fakultas hukum universitas hasanuddin oleh Prof Dr Achmad Ali. Beberapa tulisan atau disertasi yang menarik dalam kajian psikologi hukum diantaranya disertasi Prof Dr Musakkir “Dibalik Putusan Hakim (suatu kajian empirik)” kemudian diikuti  disertasi  Dr. Wiwie Heryani dalam kajian psikologi hukum mengenai Putusan Disenting Opinion Oleh Hakim.

Penulis sendiri tertarik menulis kajian psikologi hukum setelah membaca beberapa artikal yang pernah ditulis oleh Prof Dr Achmad Ali. Yang sulit dipungkiri berkat jasa beliaulah sehingga mata kuliah psikologi beliau hingga sekarang semakin bertambah peminatnya di fakutas hukum unhas.. Dan Mata kuliah ini sekarang sudah menjadi mata kuliah wajib.

Obsesi Prof Achmad Ali sebagai guru besar sosiologi hukum  yang akan menulis  buku “Mazhab Psikologi Hukum. Semoga buku yang menjadi obsesi ini, berhasil rampung oleh Prof Achmad Ali dalam waktu yang tidak lama.

Melalui bimbingan Prof Dr Musakkir dan Prof Dr. Achmad Ali,  penulis pula akhirnya  menulis kajian psikologi hukum dalam skripsi yang dibimbing oleh beliau “Tinjauan Psikologi Hukum Terhadap Putusan Hak Asuh Anak Dalam Gugatan/ Permohoan Perceraian” tampaknya bukan hanya penulis yang berani menulis dalam arah yang berhaluan, banyak juga teman-teman junior ternyata menulis kajian psikologi hukum dalam skripsinya, tetapi sepanjang yang penulis amati lebih banyak kajian “Realibitas kesaksian.”

Olehnya itu ke depan. Hanya dengan keaktifan bagian “Hukum Masyarakat Dan Pembangunan” di FH Unhas, agar mata kuliah psikologi hukum semakin eksis. Maka dibutuhkan kerja keras dari para Dosen pengajar mata kuliah Psikologi hukum untuk menulis Buku Pengantar Psikologi Hukum, agar ada buku yang sekiranya dapat menjadi pegangan bagi mahasiswa program strata satu.

Jika bagian hukum masyarakat dan pembangunan ingin berkompetensi dengan bagian hukum lainnya, selayaknya menerbitkan jurnal “Hukum dan Masyarakat”. Jangan kita hanya menunggu terbitan Jurnal Amanna Gappa saja. Bukan suatu hal yang ironis jika semua bagian di fakultas hukum unhas menerbitkan jurnal. Sebuah ekspekatasi luar biasa. Dan hal itu sudah dibuktikan oleh Maskun SH, LLM dengan kerja keras beliau,  Jurnal bagian hukum internasional “Jurisdictionary”  telah terbit beberapa edisi.

Kalau bagian hukum internasional dapat menerbitkan jurnal Jurisdictionary. Mengapa tidak ? untuk bagian Hukum Masyarakat dan Pembangunan. Bukankah dengan semakin banyaknya jurnal yang diterbitkan, hal itu menjadi indikator para guru besar berkualtas. Tentunya di sisi lain juga Mahasiswa lebih gampang mendapat refrensi setiap penulisan skripsi, tesis dan disertasi.

Akhirnya semuanya kembali kepada para dosen, guru besar, dan pimpinan dekan FH Unhas untuk menghidupkan budaya menulis di kalangan kampus. Dan saya hanya berharap kajian psikologi hukum juga semakin banyak yang menaruh minat untuk melakukan penelitian , untuk menggunakan pendekatan psikologi hukum. Jika fakultas hukum unhas punya tekad, bukan hanya asal bicara saja, maka sudah saatnya sekarang  bagian Hukum masyarakat dan pembangunan menerbitkan jurnal, sebagai langkah awal dalam menyikapi Edaran Surat Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 tertanggal 27 Januari 2012 yang ditujukan kepada Rektor/Ketua/Direktur PTN dan PTS seluruh Indonesia tentang keharusan publikasi karya ilmiah bagi sarjana.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...