Urgensi Transaksi Eektronik dalam UU ITE
Dalam pandangan realisme hukum (terutama pemikiran hukum progresif) selalu dicamkan bahwa hukum berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan (het rech hint ancther). Hal tersebut menyebabkan hukum mestinya berpacu dengan perkembangan dan perilaku kehidupan manusia. Tak salah hukum dalam lingkaran abad modern selalu dituntut untuk bercermin pada peraturan yang lahir dari kebiasaan manusia tersebut dalam berperilaku. Sebagaimana hukum selalu juga dikatakan sebagai perkembangan jiwa suatu bangsa (volkgeist).
Dalam pada itu, era globalisasi yang memunculkan banyak tatanan atau hubungan antara individu (dalam lapangan hukum perdata) dimanej oleh peran tekhnologi, informasi dan komunikasi. Bahkan berbagai bentuk perjanjian yang dulunya dilakukan dengan tatap muka. Melalui jutaan bit informasi telah menggeser manusia tidak lagi mesti bertatapan muka dalam melahirkan sebuah kontrak. Tetapi ruang maya telah menjadi perantara yeng lebih cepat sehingga lahir transaksi melalui elektronik dintara para pihak.
Terkait dengan pembahasan tesis ini, maka perlu dikemukakan beberapa terminologi yang terkait dengan permasalahan hukum dalam transksi yang dilakukan melalui jejaring dunia maya. Hukum telematika yang sering dikonvergensikan dengan hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah tersebut tiada lain lahir sebagai bahagian dari kegiatan yang lahir, mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi yang dapat dilihat secara virtual
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya akan disingkat UU ITE) adalah wujud dan tanggung jawab yang harus diemban oleh Negara, untuk memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatn tekhnologi informasi dan komunikasi di dalam negeri agar terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan tekhnologi. Dalam konsiderans Undang-undang ITE ditegaskan bahwa pembangunan nasional yang telah dilaksankan pemerintah Indonesia dimuelai pada orde baru hingga orde saat ini, merupakan proses yang terus berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat itu akibat pengaruh globalisasi informasi, telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan tekhnolgi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata dan menyebar keseluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam penjelasan UU ITE yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas. Tidak hanya mencakup perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (soft ware), tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/ atau sistem komnikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut. Sistem eleketronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan tekhnologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara tekhnik dan manejemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk tekhnologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manejemen sesuai dengan krakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara tekhnis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.
Berdasarkan ketentuan umum dalam Pasal 1 Bab 1 UU ITE. Pada angka 1, bahwa yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, foto Elektronik Data Interchanger (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, fotocopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi, yang telah diolah, yang memiliki arti atau yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 2. Ditegaskan adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/ atau media elektronik lainnya. Sedangkan tekhnologi informasi (Pasal 1 angka 3) adalah suatu tekhnik untuk mengumpulkan atau menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/ atau menyebarkan informasi.
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti yang dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sistem elektronik (Pasal 1 angka 5) adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ atau menyebarkan informasi elektronik.
Setelah dikemukakan defenisi informasi dan transaksi elektronik, diatas sebagaimana layaknya suatu aturan selalu memuat ketentuan umum pada bagian awal ketentuannya. Juga penting dkemukakan asas yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.
Asas hukum merupakan pikiran yang memberi arah sebagai dasar kepada tata hukum yang ada, sebagaimana dipositifkan dalam undang-undang dan yurisprudensi. Dengan asas hukum yang melatarbelakangi pikiran-pikiran hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan atau dalam putusan pengadilan, sehingga memberikan akibat pada kenyataan yang ada dalam masyarakat (faktor rill) dan melalui asas hukum juga diambil sebagai nilai-nilai untuk menjadi pedoman hidup dalam masyarakat (faktor idil).
Asas hukum informasi dan transaksi elektronik diatur dalam Pasal 3 UU ITE yang meliputi asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, idtikad baik, kebebasan memilih tekhnologi, atau netral tekhnologi.
Dalam penjelasan Pasal 3 UUITE bahwa asas kepastian hukum berarti landasan hukum bagai pemanfaatan tekhnologi informasi dan transaksi elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Asas manfaat menurut UU ITE adalah asas bagi pemanfaatan tekhnologi informasi dan transaksi elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun asas kehati-hatian mengandung maksud memberikan landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain, dalam pemanfaatn tekhnologi informasi dan transaksi elektronik.
Asas itikad baik menurut Undang-undang ITE, berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan transkasi elektronik, tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, tanpa sepengetahuan bagi pihak lain tersebut. Adapun asas kebebasan memilih tekhnologi atau netral tekhnologi adalah asas pemanfaatan tekhnologi informasi dan transaksi elektronik tidak terfokus pada penggunaan tekhnologi tertentu, sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Sedangkan kehadiran UU ITE, dimaksudkan agar memberi manfaat dalam:
- Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari informasi masyarakat dunia.
- Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan publik.
- Membuka kesempatan sekuas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaaan pemanfaatn tekhnologi informasi seoptilmal mungkin dan bertanggung jawab.
- Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara tekhnologi informasi.
Berdasarkan tujuan tersebut, jelaslah bahwa undang-undang ITE, ingin membangun masyarakat informasi untuk kepentingan pergaulan dalam tata kehidupan bangsa Indonesia agar kukuh sebagai satu kesatuan yang dirakit melalui pengembangan sistem informasi elektronik dengan diciptakan melalui kondisi transaksi elektronik, yang pada akhirnya bangsa Indonesia menjadi cerdas dan menjadi bagian dari informasi masyarakat dunia. Oleh karena tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan informasi dan transaksi elektronik telah menjadi ungggulan dalam pengembangan perdagangan dan perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.