Fungsi Partai Politik
Setiap organisasi yang dibentuk oleh manusia tentunya memiliki tujuan-tujuan tertentu. Demikian pula organisasi yang disebut Parpol. Tujuan pembentukan suatu parpol, disamping yang utama adalah merebut, mempertahankan ataupun menguasai kekuasaan dalam pemerintahan suatu mempertahankan ataupun menguasai kekuasaan dalam pemerintahan suatu Negara-juga dapat diperlihatkan dari aktivitas yang dilakukannya. Rusadi Kantaprawira mengemukakan, aktivitas yang dilakukan parpol pada umumnya mengandung tujuan:
- Berpartisipasi dalam sektor pemerintahan, dalam arti mendudukkan orang-orangnya menjadi pejabat pemerintah sehingga dapat turut serta mengambil atau menentukan keputusan politik atau output pada umumnya.
- Berusaha melakukan pengawasan, bahkan oposisi bila perlu tehradap kelakuan, tidakan, kebijksanaan para pemegang otoritas ( terutama dalam keaaan mayoritas pemerintahan tidak berada dalam tangan parpol yang bersangkutan).
- Berperan untuk dapat memadu (streamlining) tuntutuan-tuntutan yang masih mentah (raw opinion), sehingga parpol bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan merancangkan isu-isu politik (political issue) yang dapat dicerna dan diterima masyarakat secara luas.
- Dengan melihat aktivitas dari parpol tersebut di atas, maka rakyat sebagai subyek dalam system ketatanegaraan dapat melakukan pilihan-pilihan alternative, yakni parpol mana yang akan diikuti atau menjadi saluran politik mereka.
Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada pasal 10 ayat 1 dan 2 diatur akan tujuan umum dan tujuan khusus partai politik sebagai berikut: Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; danMewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan Khusus dari partai politik untuk meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; b) memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan c) membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan melihat tujuan umum dan tujuan khusus partai politik yang diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia maka dukungan massa rakyat kepada salah satu partai politik semakin meningkat dengan kinerja yang baik dan dukungan massa rakyat yang berkualitas dapat memperkuat posisi dalam kehidupan politik ketatanegaraan.
Dwight King menyatakan peran utama parpol terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
- Memberikan jembatan institusional antara warganegara dan pemerintah.
- Menggodok dan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang ditawarkan kepada rakyat pemilih dan untuk dilaksanakan oleh pemerintah hasil pemilu.
- Jalur bagi proses kaderisasi dan seleksi politisi untuk mengsi jabatan public.
Menurut Gaffar dan Amal, dalam kepustakaan ilmu politik, sering dikemukakan bahwa parpol mempunyai peranan yaitu :
- Dalam proses pendidikan poitik.
- Sebagai sumber rekrutmen para pemimpin bangsa guna mengisi berbagai macam posisi dalam kehidupan bernegara.
- Sebagai lembaga yang berusaha mewakili kepentingan masyarakat.
- Sebagai penghubung antara penguasa dan rakyat.
Sementara itu, James Rosnau, lebih menekankan kepada fungsi parpol sebagai sarana penghubung antara berbagai macam kepentingan dalam suatu sistem politik. Dalam hal ini menurutnya ada dua peranan penting parpol dalam linkage politik, yaitu :
- sebagai institusi yang berfungsi pentratif ( penetrative linkage/ hubungan erat), dalam arti sebagai lembaga yang ikut memainkan peranan dalam proses pembentukan kebijakan Negara.
- Sebagai “reactive linkage (hubungan interaksi),” yaitu lembaga yang melakukan reaksi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Negara.
Menurut Clark, parpol juga memiliki peran penting untuk mengaitkan (linkage) antara rakyat dan pemerintahan. Paling tidak terdapat enam model keterkaitan yang diperankan parpol, yaitu :
- participatory linkage ( hubungan paritisipan), yaitu ketika partai berperan sebagai agen dimana warga bias berpartisipasi dalam politik.
- Electoral linkage ( hubungan pemilih), dimana pemimpin partai mengontrol berbagai elemen dalam proses pemilihan.
- Responsive linkage(hubungan timbal alik), yaitu ketika partai bertindak sebagai agen untuk meyakinkan bahwa pejabat pemerintah bertindak responsive terhhadap pemilih.
- Clientelistic linkage ( hubungan klien), yaitu pada saat partai bertindak sebagai sarana memperoleh suara.
- Directive linkage(hubngan petunjuk), yaitu pada saat partai berkuasa mengontrol tindakan warga.
- Organizational linkage (hubngan organisasi), yaitu pada saat terjadi hbungan antara elit partai dan elit organisasi dapat membolisasi atau “mengembosi” dukungan suatu parpol.
Menurut Amin Ibrahim, mengenai peran parpol yangpaling utama adalah memenuhi hakikatnya sebagai bagian terpenting dari inftrastrukutru politik dan hakikatnya sebagai organisasi social politik yang bersifat sukarela, yaitu :
- Peran sebagai mediator antara konstituennya ( masyarakat pada umnya) untuk menyalurkan aspirasi mereka kepada suprastruktur politik. Peran ini dilakukan melalui tindakan aktualisasi, yakni mengemas aspirasi tersebut secara nyata, menyatakannya diharpkan dapat membuat kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat tersebut.
- Bentuk peran tersebut dapat saja dengan mengaktifkan fungsi-fungsi tersebut di atas secara nyata ( aksinya), seperti aksi-aksi partisipasi politik yang beraneka ragam dimensi dan intensitansya, kegiatan komunikasi politik, kampanye menjelang pemilu, dll.
- Atas dasar keterkaitan antara fungsi dan peran tersebutlah, banyak pendapat yang tidak membedakan antara peran dan fungsi parpol, tetapi menyatukannya sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain.
bahwa dalam Negara demokratis, parpol menyelenggarkan beberapa fungsi, seperti dirumuskan berbagai ilmuwan, sebagai berikut.
Menurut Sigmund Neumann, fungsi dari parpol terbagi menjadi empat,. Pertama, tugas utama parpol adalah mengatur kehendak umum yang kacau. Partai-partai adalah perantara ide-ide dan selalu menjelaskan, mensistematisasikan dan menerangkan ajaran partai. Partai adalah wakil dari kelompok-kelompok kepentingan sosial, menjembatani jarak yang terdapat antara orang-seorang dan masyarakat luas. Kedua, partai-partai mendorong para pemilih untuk memilih sekurang-kurangnya yang paling kurang buruknya dari dua hal yang buruk, dan dengan demikian memaksakan perbedaan-perbedaan politik disalurkan dalam saluran utama saja atau dikenal dengan pengertian mendidik warga Negara untuk bertanggung jawab secara politik. Ketiga, menjadi penghubung antara pemimpin dan pengikut, merupakan suatu keharusan dalam komunikasi dua arah yang ada dalam system demokrasi itu. Merupakan tugas dari partai untuk menjaga agar saluran komunikasi ini tetap terbuka dan jelas. Tugas seperti itu menjadikan partai, kalau tidak sebagai penguasa, sekurang-kurangnya sebaai pengendali pemerintah dalam suatu Negara demokrasi perwakilan. Keempat, memilih para pemimpin. Di sini sebagaimanan juga di tempat-tempat lain dalam Negara demokrasi, pola bersainglah, yaitu memilih antara sekurang-kurangnya dua oligarki, yang menjamin mutu dari kepemimpinan. Pemilihan pemimpin seperti itu tentu saja mengasumsikan adanya suatu public yang mempunyai pikiran terbuka, public yang memnuhi syarat untuk membuat pilihan yang benar, dan adanya suasana inelektual yang cocok untuk berfungsinya partai-partai yang demokratis. Kalau berbagai persyaratan seperti itu suda tidak ada lagi, maaka timbullah krisis demokrasi.
Selanjutnya, menurut Ramlan Subakti, fungsi utama parpol ialah mencari dan mempertahankan kekuasaan untuk mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideology tertentu. Cara yang digunakan suatu parpol dalam system politik demokrasi untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan ialah ikut serta dalam pemilu, sedngkan cara yang digunakan partai tunggal dalam system politik totaliter berupa paksaan fisik dan psikologi oleh suatu dictatorial kelompok (komunis) maupun dictatorial individu (fasis).
Ketika melaksanakan fungsi itu parpol dalam system demokrasi melakukan tiga kegiatan. Adapun ketiga kegiatan itu meliputi seleksi calon-calon, kampanye, dan melaksanakan fungsi pemerintahan. Namun, parpol baik dalam system politik demokrasi maupun system politik totaliter, juga melaksanakan sejumlah fungsi lain, yaitu : (1) Sosialisasi politik, (2) Rekrutmen politik, (3) Partisipasi politik, (4) Pemadu kepentingan, (5)Komunikasi politik, (6) Pengendalian konflik, dan (7) Kontrol politik.
Menurut Miriam Budiarjo, dalam karya “Partisipasi dan Partai Politik Sebuah Bunga Rampai,” fungsi parpol terbia menajdi enam, yaitu : Pertama, sarana Komunikasi politik. Arus informasi dalam suatu Negara bersifat dua arah artinya berjalan dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas dan disinilah kedudukan parpol dalam arus ini sebagai jembatan antara “mereka yang memerintah” (the rulers) dengan “mereka yang diperintah” (the Ruled).
Kedua, artikulasi kepentingan. Di dalam suatu masyarakat modern, apa lagi yang luas wilayahnya, pendapatan dan aspirasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas apabila tidak ditampung dan disalurkan, pendapat dan sikap yang bermacam-macam itu perlu diolah dan dirumuskan, proses merumuskan kepentingan-kepentingan ini dinamakan artikulasi kepentingan.
Ketiga, agregasi kepentingan. Sikap-sikap dan tuntutan-tuntutan dari berbagai-bagai kelompok yang sedikit-banyak menyangkut hal yang sama digabung menajdi satu, proses penggabungan ini dinamakan agregasi kepentigan. Artikulasi kepentingan dan agregasi kepentingan dalam sugatu system politik merupakan input yang disampaikan kepada instansi yang berwenang membuat keputusan yang mengikat, dalam hal ini dewan perwakilan rakyat, pemerinta dsb, untuk diolah atau atau di-“konversi” menjadi output dalam bentuk UU, kebijakan umum, dll, hal ini dikenal dengan program partai.
Keempat, sosialisasi politik. Proses dimana seseorang memperoleh pandangan,orientasi, dan nilai-nilai dari masyarakat di mana ia berada, proses itu uga mencakup proses dimana masyarakat mewariskan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Kelima, rekrutmen politik. Proses melalui mana partai mencari anggota baru dan mengajak orang yang berbakat ntuk berpartisipasi dalam proses politik.
Keenam, pengatur konflik. Dalam Negara demokratis yang masyarakatnya bersifat terbuka danya perbedaan dan persaingan pendapat sudah merupakan hal yang wajar. Tetapi dalam masyarakat yang sangat heterogen sifatnya maka perbedaan pendapat ini, apakah ia berdasarkan perbedaaan etnis, status, social ekonomi atau agama, mudah sekali mengundang konflik. Pertikaian-pertikaian semacam ini dapat diatasi dengan bantuan parpol; sekurang-kurangnya dapat diatur sedemekian rupa, sehingga akibat-akibat negatifnya seminal mungkin. Namun di pihak lain, dilihat sering kali partai malahan mempertajam pertentangan yang ada.
Sementara itu menurut Sebastian Salang, yang mengembangkan pemikiran dari Maswadi Rauf, membagi fungsi parpol menjadi lima, yaitu :
- Agregasi dan artikulasi kepentingan.
- Pendidikan politik
- Sosialisasi politik
- Kaderisasi
- Rekrutmen
Antara fungsi yang satu dengan yang lainnya memiliki keterkaitan, dan memiliki pengaruh besar terhadap ekpektasi dan animo anggota maupun masyarakat umum terhadap suatu parpol.
Menurut Amin Ibrahim
- Fungsi pendidikan politik masyarakat dalam arti luas: meliputi sosialisasi politik yang beraneka ragam.
- Fungsi pemupukan dan penggunaan kekuasaan dalam masyarakat, melalui komunikasi politi, internalisasi politik, dan partisipasi politik.
- Fungsi pemeliharaaan stabilisasi dan mobilisasi politik, penyaring pemimpin, pembentukan pemerintahan, penggabungan identitas politik, dan suara dalam pemilu.
- Fungsi perwakilan, karena hanya melalui parpol, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya dalam lembaga legislative.
Mengenai intensitas dan efektivitas fungsi-fungsi tersebut di atas sangat tergantung pada kualitas peran dan kemampuan organisasional parpol itu sendiri.
Kesimpulan dari pembahasan fungsi parpol menurut Efriza sendiri berdasarkan penjelasan-penjelasan ilmuwan di atas, terbagai menjadi dua belas pembahasan yakni : (1) Komunikasi politik. (2) Perwakilan. (3) Konvensi, artikulasi kepentingan, dan agregasi. (4) Pendidikan politik. (5) Integrasi (partisipasi politik, sosialisasi politik, dan mobilisasi politik). (6) Persuasi dan represi. (7) Kaderisasi. (8) Rekrutmen politik. (9) Membuat pertimbangan, perumusan, kebijakan dan control terhadap pemerintah. (10) Mengkoordinasi lembaga-lembaga pemerintah. (11) Alat pengontrol kepentingan pribadi politisi yang duduk sebagai wakil rakyat maupun pejabat public. (12) Fungsi dukungan (Supportive function). Dalam konstitusi NRI telah diatur lima fungsi partai politik memberikan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.Suatu perkembangan dan kemajuan untuk konstitusi Negara Republik Indonesia karena telah diatur dalam konstitusi akan fungsi partai politik yang mempertimbangkan kesetaraan, keadilan dan peran serta perempuan dalam keterwakilan politik.