Membaca Pileg, Meramal Pilpres

AKHIRNYA pesta demokrasi 9 April kemarin telah berlalu. Pesta itu diikuti dua belas kontestan partai nasional. Dan kini sejumlah lembaga penghitungan cepat (quick qount) telah mengumumkan persentase suara, masing-masing dari Parpol tersebut.

Tidak terlalu jauh meleset dari perkiraan sebelumnya, bukan hal yang begitu mengagetkan. Rilis berbagai lembaga survei setahun terakhir, hingga menjelang hari “H” pemilihan legislatif (Pileg) diselenggarakan. Benar rupanya kalau PDIP, Golkar dan Gerindra yang secara berturut-turut akan menjadi pemenang dalam tiga besar.

Melalui penghitungan cepat dari lembaga Indikator Politik Indonesia yang bekerja sama dengan stasiun televisi swasta, Metro TV. Yaitu PDIP berada di klasemen pertama dengan 19,31 persen suara. Posisi runner up diduduki oleh Partai Golkar yang mendulang 14,67 persen suara. Selanjutnya, disusul Partai Gerindra 11,96 persen suara, Partai Demokrat 9,57 persen suara; PKB 9,39 persen suar; PAN 7,48 persen suara; PPP 6,7 persen suara; PKS 6,57 persen suara; Partai Nasdem 6, 56 persen suara; Partai Hanura 5,4 persen suara; PBB, 1,41 persen suara; dan PKPKI menempati urutan buncit dengan 0,98 persen suara. (sumber: metrotvnews.com).

Sumber Gambar: berita.plasa.msn.com

Sumber Gambar: berita.plasa.msn.com

Berdasarkan angka-angka yang diperoleh dari kontestan pemilu, penting menjadi kajian. Adalah bahwa angka tersebut, tidak hanya menjadi modal bagi Parpol untuk mengantar “anggotanya” maju, menuju kursi Senayan. Tak pelak, angka perolehan Pileg demikian, sebagai satu-satunya sandaran utama, di pemilu episode kedua (9 Juli nanti) untuk menentukan Capres/Cawapres yang layak bertarung memperebutkan kursi nomor satu RI. Hal ini dipertegas melalui Undang-undang Pilpres; mensyaratkan Parpol yang dapat mengusung Capres/Cawapres yakni parpol yang memperoleh suara 25 persen dari hasil pemilihan legislatif.

Kalaupun tidak sampai memenuhi angka 25 persen, maka Parpol bersangkutan harus berkoalisi dengan partai lainnya, hingga pentotalan suaranya mencapai angka 25 persen.

Mengaca dari hasil penghitungan cepat Indikator Politik Indonesia, nampaknya tidak satupun partai saat ini bisa berdiri sendiri. Untuk kemudian mengajukan Capres/ Cawapres-nya. Hanya dari suara yang mendapat dukungan tergolong banyak, setidaknya sudah dapat terbaca peta koalisi Capres/Cawapres ke depannya.

Tiga Besar
Pembatasan angka Parliamentary threshold (PT) sebanyak 25 persen suara bagi Parpol untuk mengajukan Capres/Cawapresnya. Maka harus dilihat minimal partai yang mendekati angka PT tersebut. Itu artinya, PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra yang paling berpeluang. Sehingga Capres/Cawapres yang akan terusung nantinya hanya berada dalam kisaran tiga besar partai itu.

Dikatakan ketiga Parpol tersebut berpeluang, karena disamping memperoleh suara yang lumayan, juga telah menobatkan masing-masing Capresnya. Sehingga sulit kiranya jika berharap dalam penentuan Capres, kemudian PDIP berkoalisi dengan Gerinda misalnya, ataukah dengan Golkar. Karena ketiga-tiganya merasa diatas angin, pasti dalam hal penentuan calon, semua ingin sebagai Capres, dan tidak sudi jika hanya dijadikan sebagai wakil. Kalaupun salah satu dari tiga partai besar ini berkoalisi, peluang kemungkinannya sangat kecil.

Ketiga calon yang tersaji, oleh karena belum mencapai suara di angka 25 persen. Mau tidak mau sudah menjadi keniscayaan politik harus mencari kawan koalisi. Pada titik ini, daya jual partai menengah atau dengan kata lain partai yang berada di papan tengah menjadi mahal, karena ada tiga besar partai yang sama-sama berebut pinangan.
Kalau mau ditelaah satu persatu, tingkat probabilitas tiga besar Capres/Cawapres nanti, dapat dipetakan melalui beberapa kemungkinan penarikan kawan koalisinya.

Pertama, PDIP yang memperoleh suara diangka 19 persen, dengan itu membutuhkan lagi 6 persen suara. Dari bentangan empiris yang dipertontonkan saat ini, PDIP sudah mulai melirik ke Partai Nasdem. Dengan berkoalisinya Partai Nasdem ke PDIP, sebenarnya PDIP sudah dapat mengajukan Capres tunggalnya yaitu Joko Widodo. Tetapi bisa saja PDIP masih menambah kawan koalisinya. Dan peluang terbesarnya ada di PKB, karena secara ideologis dan aspek kesejarahan terdapat beberapa kesamaan yang bisa dipertemukan dalam satu chemistry. PKB yang pluralis dan PDIP juga menjunjung tinggi asas Pancasila, dengan diakuinya segala keanekaragaman bangsa.

Kedua, Partai Golkar sebagai partai yang diaanggap paling berpengalaman, bisa kembali berkoalisi dengan Partai Demokrat. Di saat yang sama PAN, PKS, juga akan mengikuti “garis politik” yang dilakukan oleh Partai Demokrat, berembuk dengan partai beringin itu.
Ketiga, Partai Gerindra yang mengalami peningkatan suara secara signifikan (senasib dengan PDIP). Koalisi yang mulai nampak dengan Gerindra, pada akhir bulan lalu adalah PPP, ketika Suryadarma Ali sebagai Ketua Umum PPP hadir di kampanye Gerindra..
Kemungkinan koalisi yang lain akan diinisiasi pula oleh Gerindra adalah Partai Hanura, karena secara ideologis maupun personalitas elitenya, dapat dipertemukan. Dalam waktu yang bersamaan, jika Partai Demokrat ternyata tidak berlabuh ke Partai Golkar, ada kemungkinan Partai Demokrat akan menyeberang ke Gerindra. Dan berkumpulah tiga jenderal besar (tree masketer), akan memberi perlawanan terhadap dua Calon Presiden dari kalangan sipil.

Poros Tengah
Masih ada pengamat politik yang meramalkan, bahwa ada satu lagi kekuatan yang bersumber dari poros tengah. Sehingga Capres/ Cawapres yang tersaji kelak ada empat calon.

Poros tengah yang dimaksud adalah poros partai Islam. Seperti PKB, PAN, PPP, PKS, bisa saja bersatu dan mengusung satu lagi Capres katanya.
Namun dalam hemat saya, hal ini sulit terjadi, karena empat partai Islam tersebut. Asal-usul, maupun kulturalnya yang terbagi dalam dua aliran sulit dipertemukan sejak dulu. Satu aliran tradisional (kelompok ini bisa dilihat pada PKB dan PPP), dan satunya lagi aliran modernis (PAN dan PKS) merupakan model aliran yang berbeda kutub. Jikapun poros tengah ini kiranya terbentuk, tidak bisa berumur lama, dan akan mengalami cobaan di tengah jalan, seperti kegagalan pemerintahan Gusdur, yang dulu pernah diinisiasi melalui poros tengah Partai-partai Islam

Pastinya, mari kita semua menunggu, kejutan apatah lagi yang akan muncul satu bulan ke depan. Masih banyak kemungkinan yang sulit diukur. Siapakah Capres jagoan nantinya? Lalu melenggang ke singgasana kursi RI. Mungkin rakyat Indonesia yang lebih tahu akan hal itu. (*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...