Polemik Pembuktian Legalisasi Aborsi

DI TENGAH hiruk-pikuk penentuan komposisi kabinet Jokowi-JK pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada juga kasus lain yang perlu menjadi perhatian publik dan hangat untuk diperbincangkan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi sebagai amanat dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. Dalam peraturan ini terdapat pengecualian untuk melakukan aborsi, disamping adanya kedaruratan medis, terdapat alasan lain juga yaitu sebagai korban pemerkosaan.

Norma hukum yang menjadi legalitas aborsi untuk korban pemerkosaan terdapat pada Pasal 31, yang menegaskan “Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan : a). Indikasi kedaruratan medis; atau b). Kehamilan akibat perkosaan (Pasal 31 ayat 1); Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir (Pasal 31 ayat 2).”

Sumber Gambar: m.jakartapress.com

Sumber Gambar: m.jakartapress.com

Polemik Pembuktian
Dalam setiap perbuatan yang dikenakan pidana (perbuatan pidana), mekanisme pembuktian merupakan hal yang tidak mudah, lebih-lebih untuk tindak pidana kesusilaan “pemerkosaan”. Mengumpulkan semua alat bukti sampai menyesuaikan keterangan saksi merupakan pekerjaan yang agak rumit bagi penyidik, bahkan tidak heran banyak berkas tindak pidana yang diserahkan Penyidik ke Kejaksaan, itu dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian dengan alasan bukti tidak cukup atau P-19 (Baca: KUHAP). Selain itu, proses hukum juga memiliki mekanisme yang begitu berlarut-larut, karena merupakan sebuah sistem yang sudah terdesain berdasarkan Undang-Undang. Mulai dari status tersangka oleh penyidik kepolisian, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan (pengadilan negeri), bahkan masih disediakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Semua proses ini dalam praktek hukum dapat memakan waktu yang cukup lama.

Lalu bagaimana dengan pembolehan aborsi akibat pemerkosaan yang dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi tersebut hanya diberikan waktu 40 hari?
Dalam teori hukum seseorang dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana “pelaku pemerkosaan” apabila sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). sebelum ada putusan pengadilan tersebut, setiap pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan melekat pada dirinya asas Praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) yang dijamin Undang-Undang (baca : KUHAP). Dalam hemat Penulis menilai waktu 40 hari yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah untuk pembolehan aborsi akibat pemerkosaan tersebut, tidak akan cukup untuk menunggu proses akhir dari keseluruhan proses yang dilalui oleh seseorang yang diduga melakukan pemerkosaan, lebih lagi jika misalnya seseorang yang diduga itu masih melakukan upaya hukum banding dan kasasi sampai ketingkat Mahkamah Agung (MA), tentu semua ini membutuhkan waktu yang begitu panjang. dan bahkan secara “kasar” dapat dikatakan, bahwa sekalipun wanita tersebut sudah melahirkan bayi yang dikandungnya, proses hukum belum juga selesai. (“alasan penulis ini bukan untuk melegitimasi aborsi”).
Polemik pembuktian lainnya, yaitu apakah pembolehan aborsi akibat pemerkosaan cukup dengan surat keterangan dokter atau laporan penyidik kepolisian sebagaimana Pasal 34 ayat (2) huruf a dan b ?
Sebagaimana Pasal 34 ayat (1) ditegaskan bahwa : “kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b merupakan kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam Pasal 34 ayat (2) ditegaskan bahwa : “kehamilan akibat pemerkosaan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan : (a). usia kehamilan sesuai dengan kejadian pemerkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan (b), keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan”.
Khusus untuk profesi dokter yang memberikan surat keterangan, yang menjadi persoalan mendasar adalah bagaimana untuk membuktikan bahwa kehamilan tersebut merupakan hasil pemerkosaan? Apakah hanya cukup dengan pengakuan korban?
Namanya pengakuan atau laporan tidak bisa berdiri sendiri, harus ada yang menguatkan perihal pengakuan atau laporan tersebut. Khususnya untuk pembolehan aborsi akibat pemerkosaan, Jika dilihat dari aspek yuridisnya (hukum), surat keterangan yang dikeluarkan dokter tersebut hanya akan beresiko untuk dirinya sendiri, jika misalnya aborsi telah dilakukan, sementara diwaktu yang bersamaan/setelahnya seseorang yang diduga melakukan pemerkosaan tidak terbukti dan di putus bebas oleh majelis hakim. Tentu ini menjadi beban baru untuk dokter itu sendiri dan hanya akan menyerang balik pribadi sang dokter. Perlu diingat bahwa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan aborsi masih menjadi delik (tindak pidana) dan masih berlaku hingga saat ini, dan korban pemerkosaan bukanlah alasan pembenar untuk melakukan aborsi. Sehingga akan dikhawatirkan Peraturan Pemerintah ini, sama saja mengantarkan sang dokter ke balik terali besi, karena dapat dikenakan sebagai orang yang turut serta dalam perwujudan tindak pidana aborsi (baca : Pasal 349 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP).
Disisi lain juga, Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi ini tidak bisa dijadikan sebagai alasan berlakunya lex specialist dari KUHP. Lex specialist atau aturan khusus hanya bisa dilakukan pada tingkatan hukum yang sama, misalnya Undang-undang dengan Undang-Undang. Apapun alasannya, perbuatan aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar surat keterangan memiliki “mudhorot” yang begitu besar untuk profesi sang dokter sendiri, karena disaat yang sama mereka akan melanggar sumpah dokter yang menyatakan bahwa mereka akan menghormati setiap hidup insan mulai dari saat pembuahan (baca: sumpah dokter).
Khusus penyidik kepolisian, psikolog atau ahli lain yang dijamin memberikan pembuktian telah terjadinya pemerkosaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 tahun 2014, untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam menggunakan kewenangan yang diberikan tersebut. Karena kewenangan untuk menentukan telah terjadinya tindak pidana pemerkosaan adalah “lembaga pengadilan” berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), jika penyidik kepolisian tetap berani menerobos dan memberikan pembuktian dalam surat keterangnnya tersebut telah terjadinya pemerkosaan, maka menurut hemat Penulis pihak penyidik kepolisian tersebut telah melakukan 2 (dua) pelanggaran sekalian, yaitu (1). Penyidik kepolisian telah “mengebiri” hak seseorang yang dijamin undang-undang berdasarkan asas Presumption of Innocence, bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, di tahan, dituntut dan/ atau di hadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (baca : KUHAP), (2) Penyidik kepolisian telah melanggar dan merampas kewenangan lembaga pengadilan untuk membuktikan salah dan tidaknya seseorang secara hukum.
Secara keseluruhan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi masih perlu mendapatkan banyak catatan penting, baik dari aspek pembuktiannya maupun dari aspek norma keagamaannya. Karena peraturan ini terkesan “melegitimasi” perbuatan aborsi dalam kondisi apapun dan menempatkan wanita pada posisi yang terus “ menderita dan terhina”. (*)

ARTIKEL INI DISADUR DARI OPINI APRIANTO NUSA YANG PERNAH MUAT DI GORONTALO POST

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...