UU Pilkada Layu Sebelum Berkembang

Ada  dua Perppu yang diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kembali melegitimasi Pilkada langsung. Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (selanjutnya disebut Perppu Pilkada). Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menolak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengubah mekanisme Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD  menjadi Pilkada langsung.

Kedua,  Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda), yang menolak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan mencabut kewenangan DPRD untuk memilih Kepala Daerah.

Ironisnya, Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden SBY ternyata  tidak mendapat dukungan luas dari masyarakat. Beberapa elemen masyarakat terus saja menyuarakan penolakan RUU Pilkada, padahal sudah menjadi UU Pilkada (UU Nomor 22 Tahun 2014). Ada pula yang mnenyerukan penolakan atas UU Pilkada, padahal sudah tidak berlaku lagi UU tersebut, karena Perppu Pilkada sudah diterbitkan.

Bahkan tidak berhenti di situ saja aksi penolakan tersebut. Ada  sembilan pemohon yang berbeda, kini sedang melakukan uji formil dan uji materil atas UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan pada Senin kemarin (13/10/2014) MK sudah memulai pemeriksaan pendahuluan atas gugatan UU Pilkada.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Arief Hidayat kemudian menganjurkan kepada  sembilan pemohon berbeda di gedung MK (Mahkamah Konstitusi), agar menarik permohonannya.

Tetapi apa yang terjadi, hanya empat pemohon yang mencabut gugatannya di MK. Selebihnya masih ada lima pemohon yang tetap kukuh melanjutkan gugatannya atas UU pilkada itu. Satu diantaranya adalah pengacara gaek, Otto Cornelis Kaligis. Ia meminta agar perkara Nomor 98/PUU-XII/2014 yang dimohonkannya tetap dilanjutkan untuk mengetahui apakah aturan di dalamnya menguntungkan kepentingan rakyat atau kepentingan partai politik.

UU Pilkada

Sumber Gambar: infobanua.co.id

Gugatan Ilusoir

Sebenarnya anjuran yang dikemukakan oleh Arief Hidayat tersebut di atas masuk akal, bahkan berdasar dan sangat tepat. Bahwa kalau hanya mempersoalkan “Pilkada via DPRD” yang terdapat dalam UU Pilkada, gugatan tersebut sudah tidak ada artinya. Oleh karena dengan lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014, UU Pilkada sudah pasti tidak berlaku lagi. (baca Juga: Memotret Gugatan UU Pilkada)

Dapat dikatakan kalau posisi UU Pilkada sejatinya layu sebelum berkembang, terutama materil dari UU Pilkada yang menghendaki Pilkada via DPRD itu.

Memang benar adanya UU Pilkada sebelumnya sudah disahkan oleh Presiden SBY.  Namun pengesahan UU Pilkada begitu lahir, hanya beberapa jam UU tesebut “menghela nafas” langsung dibunuh oleh SBY dengan cara mencabut UU Pilkada, lalu melahirkan produk hukum yang baru bernama Perppu. Ini ibarat SBY yang memegang jabatan sebagai Presiden atas hasil “persetubuhan” bersamanya dengan DPR. Hingga lahir UU Pilkada sebagai anaknya sendiri. Mungkin karena “anak” tersebut dianggap sebagai ‘anak haram” akhirnya dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri.

Jadi, kalaupun masih ada pihak yang tetap bersikeras untuk menggugat UU Pilkada karena mempersoalkan Pilkada via DPRD-nya, karena hendak kembali ke Pilkada langsung. Sekali lagi, gugatan itu sudah tidak ada artinya. Gugatan itu akan menjadi “ilusoir”,  sebab apa yang hendak digugat sudah dikabulkan oleh materil Perppu Pilkada tersebut.

Gugat Perppu

Cuma saja yang menjadi permasalahan atas Perppu Pilkada, adalah “nafas keberlakuannya” belum pasti. Sehingga tidak ada jaminan kalau sedianya Pilkada langsung itu akan berlaku dalam jangka yang panjang. Sebab bisa saja terganjal di tangan DPR, sebagai legislatieve/political review yang akan membahas Perppu Pilkada itu pada persidangan  berikutnya (vide: Pasal 22 ayat 2 & 3 UUD NRI 1945).

Ada sebenarnya cara yang jitu, secepatnya nasib “Pilkada langsung” akan lebih jelas. Yaitu jika Perppu Pilkada tersebut  ada yang menggugatnya ke MK. Tentu di sini bagi pihak yang hendak menggugat Perppu Pilkada, harus punya ‘legal standing” untuk membawa perkara itu ke ranah MK. (baca juga: Implikasi Hukum pembatalan Perppu Pilkada)

Nah, kira-kira siapa pihak itu yang dapat mengajukan gugatan terhadap Perppu Pilkada? Pertama, dapat dilakukan oleh gabungan Koalisi Merah Putih ketika menganggap keberadaan Perppu itu, adalah merugikan hak konstitusionalnya. Taruhlah misalnya menganggap “hak konstitusinya” sebagai perwakilan politik yang diberi “amanat” untuk memilih dan mengangkat Kepala Daerah. Pertanyaannya sekarang, lalu kenapa KMP tidak menggugat Perppu Pilkada ke MK? Mungkin ini jawaban yang sekarang sudah mulai terbaca, kalau KMP sudah mulai “melunak” untuk menerima Pilkada langsung. Karena seandainya masih bersikeras mempertahankan Pilkada via DPRD, KMP bisa menggunakan jalan ini, sebelum Ia melumpuhkan nasib “Pilkada  langsung” di paripurna nanti.

Kedua, bisa pula gugatan Perppu diajukan oleh sekelompok eleman masyarakat. Dengan dalih, kalau Pilkada langsung justru hak mereka memberikan “perwakilan” kepada DPRD untuk memilih Kepala  Daerah telah “dirampas’ oleh sitem Pilkada langsung.

Ketiga atau yang terakhir, KPU dan jajarannya juga dapat mengajukan gugatan atas Perppu itu, yang mana legal standing-nya berdasar pada meminta kejelasan sistem Pilkada (langsung/ via DPRD) yang sesuai dengan amanat konstitusi. Oleh karena berlakunya Pilkada langsung juga memiliki konsekuensi terhadap eksistensi KPU sebagai penyelenggara Pemilukada.

Akhirnya, mari kita menunggu saja nasib Perppu Pilkada itu. Apakah esok-lusa bakal akan ada yang “berani” menggugatnya ke MK? Ataukah Perrpu itu cukup menunggu saja nasibnya  dari DPR, sehingga Perppu Pilkada  ditolak/ diterima oleh DPR.

Pun kalau ternyata Perppu Pilkada dikemudian hari dibatalkan oleh MK atau DPR yang menolaknya. Mungkin akan benar, apa yang dikatakan Mahfud  MD akhir-akhir ini; sistem Pilkada akan mengalami nasib yang sungguh “tragis”. Sistem Pilkada di tingkat UU benar-benar akan mengalami kekosngan hukum. (*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...