Fungsi Kebijakan Pendidikan oleh Pemerintah

Dalam fase kesejarahan, sejak pertama kalinya pendidikan dimunculkan sebagai upaya untuk melakukan perubahan dari yang tidak tahu menjadi tahu, yakni untuk meningkatkan derajat manusia dari “kebodohan” sebagaimana yang dikemukakakn oleh Immanuel Kant[1]Man Can Become Man Through Education Only”. Seluruh Kegiatan tersebut tidaklah diselenggarakan dalam proses formal, melainkan berlangsung dalam kondisi terbuka saja. Kadang terjadi diskusi alot di sebuah kerumunan pasar yang dikenal agora. Agora adalah sebuah pasar yang berkembang di Athena yang berfungsi sebagai tempat bagi warga untuk berkumpul, berbincang, berdebat, bergosip, dan berdialog mencari solusi atau titik temu. Juga menciptakan consensus dan menemukan titik lemah gagasan-gagasan yang ada dengan mendebatnya.[2]

Itulah hakikat dari pendidikan yang nyata-nyata untuk memberi “pembebasan” kepada manusia dengan segala adikodratinya (jiwa, rasio, dan raganya). Memang pendidikan bisa memacu munculnya daya cipta, tetapi rasa dan karsa pun harus dilibatkan di dalamnya. Pendidikan yang selanjutnya diformalkan tidak boleh pula mengabaikan rasa dan karsa itu.

Ironisnya, pendidikan yang diselenggarakan dalam modifikasi formal ternyata menimbulkan ketimpangan antara manusia yang satu dengan lainnya. Model pendidikan formal pada akhirnya dikritik habis oleh dua filsuf pendidikan terkemuka dunia, Paulo Freire dan Ivan Illich.

Tujuan Pendidikan menurut Freire[3] adalah membebaskan manusia dari kondisi-kondisi penindasan yang telah membawa kehidupan manusia pada sikap “tidak manusiawi”, baik itu korban penindasan maupun pelaku penindasan. Freire menganggap bahwa situasi penindasan bukanlah keharusan sejarah, tetapi lebih karena diciptakan, maka pendidikan berfungsi untuk mengubah itu semua.

Maka dalam melawan segala situasi penindasan ini, terlebih dahulu manusia haruslah memiliki kesadaran bahwa telah terjadi penindasan dan memiliki perasaan bahwa ia mampu untuk mengubah itu semua dengan melalui tiga tahap kesadaran. Ketiga kesadaran yang dimaksud, yaitu kesadaran magis (magical consciousness), kesadaran naïf (naival consciousness), dan kesadaran kritis (critical consciousness).[4]

Senada dengan Ivan Illich[5] juga melakukan kritik yang sama terhadap tatanan pendidikan formal. Dari hasil pengamatannya pendidikan yang berlangsung di Amerika Latin saat itu tidak mampu menjawab bahkan menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh siswa. Sekolah hanya mendorong kepada pengasingan siswa dari hidup. Sekolah hanya memaksa semua anak untuk memanjat tangga pendidikan yang tidak berujung dan tidak meningkatkan mutu, melainkan hanya menguntungkan individu-individu yang sudah mengawali pemanjatan itu sejak dini. Pengajaran yang diwajibkan di sekolah membunuh kehendak banyak orang untuk belajar mandiri, pengetahuan dilakukan ibarat komoditi, dikemas-kemas dan dijajakan.

Sehingga sistem pendidikan yang ada waktu itu dapat diandaikan sebagai sebuah bank (banking concept of education) ketika pelajar diberi ilmu pengetahuan agar ia kelak dapat mendapatkan hasil dengan lipat ganda. Jadi, guru adalah subyek aktif, sedangkan anak didik adalah obyek pasif yang penurut. Pendidikan akhirnya bersifat negatif di saat guru memberikan informasi yang harus ditelan juga wajib diingat dan dihafalkan.

Padahal, Amerika latin saat itu telah memutuskan untuk mengembangkan sekolah. Akan tetapi anehnya, ditiap-tiap sekolah itu juga di bangun benih-benih korupsi kelembagaan, dan ini semua atas nama pertumbuhan. Sebagaimana yang di ungkapkannya :

“Latin America has decided to school it self into development. This decision results in the production of homemade inferiority. With every school that is built, another seed of institutional corruption is planted, and this is in the name of growth”[6]

Penanaman benih-benih korupsi kelembagaan ini, secara tidak langsung telah terbangun di dalamnya sebuah jembatan sempit untuk menyeberangi jurang sosial yang semakin lebar, kesempatan untuk mendapatkan pendidikan hanya di peroleh bagi kalangan-kalangan elit, yang kaya semakin kaya dan pintar, sedang yang miskin semakin miskin dan bodoh. Hingga akhirnya, sekolahpun seakan acuh tak acuh terhadap orang yang gagal untuk menanggung kesalahan atas keterpinggirannya.

Sumbangsi terbesar yang diberikan oleh Freire dan Illich dalam pendidikan sungguh telah mengembalikan fungsi pendidikan pada hakikat aslinya. Pendidikan sejatinya tidak dibolehkan mengekang antara pendidik dengan yang terdidik. Pendikan tidak membenarkan penindasan dan pembedaan strata sosial. Singkatnya pendidikan merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, sebab dengan pendidikan akan mengantarkannya menjadi resource person dalam menunjukan jalan kemanusiaan.

Maka dari itu hak untuk memperoleh pendidikan sebagai hak bangsa, juga dianut dalam konstitusi kita (Undang-Undang Dasar NRI 1945); dalam pembukaannya eksplisit ditegaskan …”membentuk suatu pemerintahan yang… mencerdaskan kehidupan bangsa…” Bahkan keterlibatan negara menanggung perwujudan hak demikian masih ditegaskan lagi dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang terdiri atas 6 (enam) ayat:

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan;
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayaianya;
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang;
  4. Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan belanja negara serta dari pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional;
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan ummat manusia.

Selain itu, masih pula hak tersebut terderivasi dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan “setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.”

Hanya saja dalam kondisi faktualnya, ternyata hak untuk memperoleh pendidikan tersebut tereliminasi secara perlahan. Mulai dari penjabaran lebih lanjut dari UUD NRI 1945 ke dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) dan segala peraturan pelaksanaannya hingga pada tataran realisasi kebijakannya, tidak lagi selayaknya menempatkan negara dalam domain penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara melalui pranatanya untuk mengurusi pendidikan formal sebagaian urusan pendanaan dan pemenuhan hak bagi yang tidak mampu terabaikan.

Institusi pendidikan dianjurkan dalam status badan hukum, kendati dimaksudkan untuk meningkatkan penyemerataan tanpa nirlba, tapi pada kenyataannya institusi pendidikan “dibajak” untuk kepentingan bisnis. Sengaja dibentuk dalam format mandiri, sekolah bertaraf internasional, sekolah jarak jauh, hingga membuka keran investor untuk menanamkan modal ke dalam insitusi pendidikan merupakan konkretisasi negara telah melepaskan diri dari perwujudan hak bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan.[7]

Dalam tataran impelemantatif yang mengacu pada hasil kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pada hakikatnya juga tidak sesuai dengan pengharapan. Sebuah anomali pendidikan yang diharapkan untuk mencerdaskan dan mampu berdaya saing dalam menciptakan sumber daya manusia berkualitas, justru mengalami degradasi dalam daya cipta, rasa dan karsa.

Dari jumlah presentase yang diproduksi oleh institusi pendidikan masih rendah dalam menghasilkan publikasi karya ilmiah hingga inovasi dalam bidang tekhnologi. Termasuk dalam segi karsa dan rasa, produk institusi pendidikan tidaklah menunjukan hasil yang berintegritas terhadap aparatur sipil negara untuk mengurusi pemerintahan, pembuktian demikian cukup dengan menyodorkan terpidana korupsi yang berasal dari struktur pemerintahan dengan rata-rata bergelar sarjana.

Melalui permasalahan-permasalah di atas, selanjutnya pembahasan akan difokuskan pada regulasi di bidang pendidikan dan realisasi kebijakannya dalam praktik, untuk mengukur tingkat keberhasilan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sumber Gambar: uraikan.com

Permasalahan

Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya, maka yang menjadi permasalahan dalam makalah ini sebagai berikut:

  1. Bagaimana konsistensi regulasi pendidikan dalam perwujudan hak bagi setiap warga negara ?
  2. Bagaimana realiasasi kebijakan pendidikan sebagai tanggung pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ?

 

Konsistensi Regulasi Pendidikan dalam Perwujudan Hak Bagi Setiap Warga Negara

Hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan dalam penjabarannya lebih lanjut diderivasikan ke dalam Undang-Undang. Hanya saja Undang-Undang yang manjadi delegasi konstitusionalnya masih terjadi inkonsistensi (ketidaksinkronan/disharmoni) dalam menuangkan nilai-nilai filsufis sebagai hak untuk memperoleh pendidikan yang telah ditegaskan dalam UUD NRI 1945.

Persoalan mendasar sehingga penting untuk diuraikan permasalahan ini sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (disingkat Undang-Undang Sisdiknas), sebab realisasi kebijakan pendidikan tidak akan berjalan maksimal manakalah ketentuannya yang menjadi acuan telah menyimpangi prinsip dan tujuan dari pada pembentukan regulasi pendidikan yang bersandar pada hak yang equal untuk semua warga negara.

Regulasi Pendidikan Jarak Jauh

Pengaturan tentang pendidikan jarak jauh diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Pada Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang Sisdiknas memuat tiga pasal tentang acuan dalam penyelenggaraan pendidikan jarak jauh, yaitu:

  1. Pasal 13 ayat 2 menegaskan “pendidikan formal, nonformal, dan informal diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau jarak jauh.
  2. Pasal 31 terdiri atas empat ayat: (1) Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; (2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau regular; (3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan; (4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Pasal 67 dalam ketentuan pidananya menegaskan “penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Selanjutnya, untuk mewujudkan pelaksanaan pendidikan jarak jauh sebagaimana yang didelegasikan dalam Undang-Undang Sisdiknas maka selanjutnya dibentuk peraturan pelaksanaannya. Di sinilah letak ketidkonsistenan terkait pengaturan pendidikan jarak jauh. Dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 31 ayat 4 mendelegasikan untuk dibentuk Peraturan Pemerintah, tetapi malah dibentuk Peraturan Menteri. Termasuk pula sampai saat ini, kendati Undang-Undang Sisdiknas membolehkan pula penyelenggaraan pendidikan jarak jauh untuk semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan tetapi hanya jalur pendidikan tinggi yang memiliki peraturan pelaksanaan.

Sepintas lalu penyelenggaraan pendidikan jarak jauh kelihatan baik dalam tataran ius constituendum, yaitu “untuk memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau regular” dapat meningkatkan penyemerataan hak bagi semua orang, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki waktu untuk kuliah tatap muka dan harus mengorbankan banyak waktunya hadir di ruangan belajar. Itulah sebabnya rata-rata peserta pendidikan jarak jauh berasal dari mereka yang menyandang profesi PNS dan tugas kantoran.

Kelemahan yang terdapat dalam penyelenggaraan pendidikan jarak jauh terbentur dengan peserta didik yang berada dalam karakter hanya memburu gelar, sehingga mustahil mereka yang berada dalam jarak jauh akan belajar mandiri, dan hasil pencapaiannya untuk “mencerdaskan” serta menciptakan sumber daya yang kompeten tidak mungkin pastinya terlaksana.

Regulasi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Legal isue yang terdapat dalam regulasi pendidikan jarak jauh juga terjadi dalam regulasi pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Lebih lanjut ketentuannya diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Sisdiknas:

“Pasal 17 menegaskan : (1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah; (2) Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat; (3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. “

“Pasal 18 menegaskan: (1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar; (2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan; (3) Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. (4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

Ketidakkonsistenan regulasi ini, hingga saat ini sama sekali belum diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pengaturan untuk pelaksanaan program demikian hanya dikuatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pada sesungguhnya penjabaran ketentuan ini tidaklah tepat, karena Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 merupakan delegasi perundang-undangan yang diberikan melalui pasal tersendiri tentang standar nasional pendidikan dalam Pasal 35 Undang-Undang Sisdiknas:

Pasal 35: (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala; (2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan; (3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. (4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

Jika yang dimaksud untuk pengaturan lebih lanjut tentang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, maka seyogianya regulasi pendidikan dasar dan regulasi pendidikan menengah sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 tidak perlu mendelegasikannya dalam pembentukan peraturan pelaksanaan, cukup ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Sisdiknas saja yang melengkapinya dalam peraturan pemerintahnya.

Regulasi Pendidikan Tinggi

Dalam Undang-Undang Sisdiknas terkait pengaturan pendidikan tinggi juga mengalami dualisme dalam penjabaran peraturan pelaksanaannya, yakni selain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi juga masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Pada hakikatnya pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ini tidak berdasar, karena menyimpangi Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan “materi muatan dari Undang-Undang, yaitu:

  1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945;
  2. Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
  3. Pengaturan perjanjian internasional tertentu;
  4. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK);
  5. Pemenuhan kebutuhan dalam masyarakat;

Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, berarti Undang-Undang Dikti yang dalam proses pembentukannnya tidaklah memenuhi syarat prosedur pembentukan Undang-Undang, karena setidak-tidaknya baik dalam UUD NRI 1945 maupun dalam Undang-Undang Sisdiknas tidak terdapat penegasan agar pengaturan Pendidikan Tinggi dbentuk dalam bentuk Undang-Undang.

Kondisi ini jelas bagi pengambil kebijakan akan mengalami kesulitan dalam pengelolaan kebijakan Pendidikan Tinggi, sebab dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi mengacu pada dua dasar hukum yang memiliki muatan dan fungsi pelaksanaan yang berbeda, tetapi sama-sama menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.

Regulasi Wajib Belajar

Pengaturan tentang regulasi program wajib belajar pada intinya telah memenuhi konsistensi dalam pembentukannya, pembuktian tersebut dinyatakan dalam Pasal 35 Undang-Undang Sisdiknas

“Pasal 35 Undang-Undang Sisdiknas menegaskan: (1) Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar; (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya; (3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat; (4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

Maka berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Sisdiknas, telah dibentuk Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar. Hanya saja dalam kondisi faktualnya saat ini, ketika Pemerintah di bawah fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelenggarakan pendidikan wajib belajar 12 tahun, maka tentunya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tidak dapat lagi menjadi acuan.

Pada dasarnya Peraturan Pemerintah tersebut hanya mengatur program wajib belajar untuk tingkat pendidikan dasar, sementara untuk tingkat menengah tidak masuk dalam program wajib belajar.

Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar “Penyelenggaraan wajib belajar pada jalur formal dilaksanakan minimal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi SD, MI, SMP, MTs, dan bentuk lain yang sederajat”.

Termasuk melalui Undang-Undang Sisdiknas pun harus mengalami revisi jika sekiranya program wajib belajar hendak diselenggarakan sampai pada jenjang pendidikan menengah, sebab Undang-Undang a quo hanya menggolongkan program wajib belajar pada tingkat dasar saja.

Regulasi Badan Hukum Pendidikan

Pengaturan tentang Badan Hukum Pendidikan dalam Undang-Undang Sisdiknas yakni diatur dalam Pasal 53 yang terdiri atas empat ayat, sebagai berikut:

  1. Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan;
  2. Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik;
  3. Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan;
  4. Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-Undang tersendiri.

Dalam perkembangannya, perintah Undang-Undang Sisdiknas tersebut agar dibentuk Undang-Undang Tentang Badan Hukum Pendidikan, sudah pernah dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (Undang-Undang BHP). Hanya saja Undang-Undang BHP ini kemudian semua isinya dinyatakan inkonstitusional oleh MK. MK menilai Undang-Undang BHP telah mengalihkan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam bidang pendidikan. Dengan adanya Undang-Undang BHP misi pendidikan formal yang menjadi tugas pemerintah di Indonesia akan dilaksanakan oleh Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) dan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD). Padahal UUD NRI 1945 memberikan ketentuan bahwa tanggung jawab utama pendidikan ada di negara.

Ironisnya, pasca pencabutan Undang-Undang tersebut, hingga saat ini belum pernah dibentuk kembali Undang-Undang BHP yang sesuai dengan mandat UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Sisdiknas, yaitu dapat saja dibentuk Undang-Undang BHP sepanjang peran pemerintah dalam pendidikan tetap menjadi tanggung jawabnya.

Realiasasi Kebijakan Pendidikan Sebagai Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

 

Pendidikan sebagai platform bangsa sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanat yang diperintahkan melalui pembukaan UUD NRI 1945, sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Oleh sebab itu pemerintah memegang peranan penting dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaran pendidikan nasional.

Dasar falsafati penyelenggaran pendidikan nasional juga telah ditegaskan dalam konsideran Undang-Undang Sisdiknas “bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.”

Lebih lanjut konsideran tersebut, diderifasikan tujuan dasar pembentukannya melalui Pasal 3 Undang-Undang Sisdiknas yang menegaskan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Dalam rangka melakukan penilaian, berhasil tidaknya tujuan pendidikan nasional tersebut dalam tataran praktik, maka melalui makalah ini selanjutnya akan disajikan beberapa data untuk mengukur tingkat keberhasilan pemerintah dalam realisasi kebijakan pendidikan. Apakah semua penduduk/warga negara Indonesia sudah mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh pendidikan? Apakah kebijakan pendidikan yang telah diselenggarakan oleh pemerintah telah memacu warga negaranya untuk menjadi berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.

Saat ini berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik Indonesia (BPSI), presentase peningkatan pendudukan kini sudah berada di kisaran 250 juta jiwa.

Pertanyaan kemudian, apakah terjadinya peningkatan kepadatan jumlah penduduk dari tahun ketahun, realisasi kebijakan pendidikan untuk seluruh penduduk Indonesia berjalan secaran maksimal? Tentu untuk mengukurnya, harus memakai standar perbandingan dengan rata-rata tingkat pendidikan dari semua jumlah penduduk yang seharusnya berada atau telah berakhir dijenjang pendidikan tertentu.

Berdasarkan data yang diambil dari statistic Indonesia tersebut, merupakan data yang diperoleh dari tahun 2011. Dalam perbandingan jumlah penduduk Indonesia di tahun 2011 berdasarkan grafik sebelumnya, bahwa jumlah penduduk Indonesia yang sudah berada di kisaran 250 juta menunjukan bahwa realisasi kebijakan pendidikan untuk pemerataan bagi setiap penduduk belum berhasil, sebab angka dari jumlah penduduk yang menempuh pendidikan SMU hanya berada dikisaran 23 persen, angka ini jauh di atas dari jumlah penduduk yang tamatan SD (tidak lagi melanjutkan ke tingakatan SLTP) yakni 28 persen.

Dalam hal realisasi kebijakan pemerintah yang telah menyelenggarakan program wajib belajar Sembilan tahun, ternyata realisasi tersebut belumlah juga berhasil, sebab angka dari jumlah penduduk yang telah tamat SLTP hanya 18 persen, yang jauh lebih rendah jika dibandingkan angka tamatan SD , yaitu 28 persen.

Dalam konteks yang lain, untuk mengukur berhasil tidak realisasi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, juga dapat dicermati pada perannya mengemban tujuan untuk memacu warga negara menjadi berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.

Pada poin ini dilakukan pengukuran berdasarkan jumlah dari angka partsipasi pendidikan dalam hal penerbitan dan pencipataan karya. Alasan kemudian mengambil instrument demikian, bahwa seyogianya mereka yang telah menempuh pendidikan dapat menjadi insan yang kreatif dan penuh daya cipta.

Untuk menjelaskannya lebih lanjut, maka berikut disajikan grafik yang menunjukan angka pratisipasi pendidikan yang telah menghimpun beberapa karya tulisnya dengan memakai perbandingan tiga negara di kawasan ASEAN:

bahwa hanya Indonesia yang selalu berada diperingkat terendah dalam soal penerbitan karya ilmiah, jurnal, dan penelitian. Hal itu menunjukan bahwa tujuan dari pada pendidikan nasional untuk melahirkan penduduk yang berdaya kreatif tidak berhasil, karena dalam tiga tahun terakhir selalu berada di tingakatan terendah.

Kondisi demikian, tampaknya terjadi pula dalam hal penerebitan karya di bidang Paten yang memakai perandingan antara negara ASEAN dan Jepang. Lebih jelasnya dapat diamati pada tebel berikut:

 

Tabel II: Perbandingan Jumlah Permintaan Paten antara Negara-Negara ASEAN & Jepang

 

No NEGARA International Patent Domestic Patent
2009 2010 2011 2009 2010 2011
1 Indonesia 7 16 13 684 795 777
2 Malaysia 224 350 263 1.263 1.275 1.136
3 Filipina 21 14 21 668 759 822
4 Singapura 593 641 661 750 895 1.056
5 Thailand 20 72 67 2.441 2.452 2.161
6 Vietnam 5 9 18 524 521 493
7 Jepang 29.802 32.150 3.875 303,114 296,970 293,885

Sumber: WIPO dan Kantor Paten Negara Bersangkutan, 2013.

Berdasarkan tabel II di atas, lagi-lagi menunjukan bahwa negara Indonesia dalam hal permohonan paten, baik paten international maupun paten domestik khususnya pada tahun 2011 Indonesia kalah jauh dari beberapa negara, di tingkat permohonan paten internatioanal saja Indonesia masih kalah dari Vietnam, hanya pada permohonan paten domestik Indonesia berada di atas Vietnam.

Jika dikembalikan pada peran pemerintah menyelenggarakan pendidikan nasioanal dengan tujuan untuk penyemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Termasuk pula perannya dalam mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pada hakikatnya dua tujuan realiasasi kebijakan pemerintah di bidang pendidikan belumlah tercapai sasaran dan tujuannya.

 

 

PENUTUP

Berdasarkan uraian pembahasan yang telah dikemukakan sebelumnya, maka yang dapat menjadi kesimpulan dalam makalah ini sebagai berikut:

  1. Konsistensi regulasi pendidikan dalam perwujudan hak bagi setiap warga negara belum berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sisdiknas, sebab beberapa ketentuan pendidikan, diantaranya regulasi pendidikan jarak jauh, regulasi pendidikan dasar dan menengah, regulasi pendidikan tinggi, dan regulasi badan hukum pendidikan masih belum konsisten dalam pembentukan peraturan pelaksanaannya.
  2. Realiasasi kebijakan pendidikan sebagai tanggung pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa belumlah berhasil, sebab upaya penyemerataan kesempatan pendidikan dan sasaran realisasi pendidikan nasional untuk menciptakan generasi yang berwatak cerdas dan kreatif masih berada dalam presentase terendah.

Saran

Beradasarakan uraian kesimpulan di atas, maka yang dapat menjadi saran dalam makalah ini sebagai berikut:

  1. Pembentukan Undang-Undang dalam sektor pendidikan dalam hal ini peran yang diemban DPR bersama dengan Presiden harus konsisten dalam menetapkan setiap perundang-undangan dan turunannya.
  2. Perlu adanya pembenahan terhadap kebijakan pemerintah di bidang pendidikan yang dapat menjamin kesetaraan bagi setiap warga negara, termasuk pemerintah harus menciptakan agenda kebijakan pendidikan yang transparan dan terarah dalam membina lahirnya generasi yang cerdas, kretif dan berdaya saing di tingkatan global.

DAFTAR PUSTAKA

H.A.R. Tilaar. 2009. Kekuasaan dan Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta: Bandung.

Ivan Illich. 2000. Bebaskan Masyarakat dari Belenggu Sekolah, Jakarta: Obor Nasional  2000, h. 165.

_________. Celebration of Awareness A Consitution for Cultural Revolution (London: Calder & Boyas, 1971. Created 95-08-02, last modified 95-08-02 by Ira Woodhead/Frank Keller. Lihat. http://www.infed.org/thinkers/et-illic.htm. Last updated: June 13, 2006.

Paul Monroe (ed). Encyclopaedia of Psychology of Education. ( New Delhi 110002. India, Published By : Mrs. Rani Kapoor for Cosmos Publications Div.of Genesis Publishing PLt. Ltd. 24 –B, Ansari Road, Darya Ganji. 2002).

Paulo Freire. 1972. The Pedagogy of The OPeraturan Pemerintahressed. New york: Herder and Herder.

___________. 1999. Politik Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.1999.

T.Z. Lavine. 1984. From Socrates to Sartre; the Philosophic Quest. New York: Bantam Books.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 109 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan pendidikan jarak jauh pada pendidikan tinggi

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan

[1] Paul Monroe (ed), Encyclopaedia of Psychology of Education .( New Delhi 110002. India, Published By : Mrs. Rani Kapoor for Cosmos Publications Div.of Genesis Publishing PLt. Ltd. 24 –B, Ansari Road, Darya Ganji. 2002), Page 282.

[2] T.Z. Lavine, 1984, From Socrates to Sartre; the Philosophic Quest, New York: Bantam Books, Page 19.

[3] Paulo Freire, 1972, The Pedagogy of The OPeraturan Pemerintahressed. New york: Herder and Herder, Page 25.

[4] Paulo Freire, 1999, Politik Pendidikan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999, Hal. x.

[5] Ivan Illich, 2000, Bebaskan Masyarakat dari Belenggu Sekolah, Jakarta: Obor Nasional  2000, Hal. 165.

[6] Ivan Illich, Celebration of Awareness A Consitution for Cultural Revolution (London: Calder & Boyas, 1971. Created 95-08-02, last modified 95-08-02 by Ira Woodhead / Frank Keller. Lihat. http://www.infed.org/thinkers/et-illic.htm. Last updated: June 13, 2006.

[7] H.A.R. Tilaar, 2009, Kekuasaan dan Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta: Bandung, Hal. 20.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...