Advokat Kaisar: tentang Sengaja, Apa itu Inkauf Nehmen?

Advokat Kaisar

Tulisan singkat untuk adik-adik yang belajar Hukum Pidana, tentang Teori “INKAUF NEHMEN”.

 “INKAUF NEHMEN” dalam bahasa Indonesia berarti “APA BOLEH BUAT.” Teori ini dikemukakan oleh Sarjana Hukum Pidana Jerman yang bernama MEZGER.

Menurut  Moeljatno  (1983 :175) bahwa teori ini sangat cocok untuk digunakan dalam menjelaskan KESENGAJAAN BERSYARAT atau yang disebut juga SENGAJA SADAR AKAN KEMUNGKINAN atau disebut juga dengan istilah DOLUS EVENTUALIS.

LAMINTANG (1984:301) menjelaskan Kesengajaan bersyarat (dolus eventualis) bahwa Palaku yang bersangkutan  pada waktu ia melakukan perbuatannya untuk menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh undang-undang TELAH MENYADARI KEMUNGKINAN AKAN TIBULNYA SUATU AKIBAT LAIN DARI AKIBAT YANG MEMANG DIKEHENDAKI. Jadi jika kemungkinan yang disadari itu kemudian menjadi kenyataan, tetap kenyataan tersebut ia DIKATAKAN MEMPUNYAI KESENGAJAAN.

Dalam kaitannya dengan teori INKAUF NEHMEN (APA BOLEH BUAT), Saya ingin memberikan illustrasi sebagai berikut:

 A bermaksud membunuh B.

A melihat B duduk dipinggir pantai Losari.

Di dekat si B ada si C, D dan E dan banyak orang lainnya yang lalu lalang.

Untuk mewujudkan niatnya, si A membidikkkan senjatanya dari atas mobil dengan sasaran bidikan si B.

Sebelum menembak, si A MENYADARI bahwa “ADA KEMUNGKINAN” peluru mengenai si C atau si Dd atau si E atau siapa saja yang berada di sekitar si B.

Meskipun si A menyadari adanya  “KEMUNGKINAN” AKIBAT LAIN YANG BISA TERJADI apabila mewujudkan niatnya/tujuannya membunuh si B, yaitu ada kemungkinan peluruh mengenai si C atau si D atau si E  atau yang orang lainnya berada disekitar si B, Namun dalam hati si A mengatakanAPA BOLEH BUAT”, jika si C atau si D atau si E atau siapa saja terkena peluru, maka dalam hal ini si A “TETAP DIANGGAP SENGAJA” membunuh si C atau si D atau E atau orang lain yang berada di dekat si B.

Walaupun Sia A mengatakan bahwa “TIDAK SENGAJA MEMBUNUH SI C ATAU SI D ATAU SI E ATAU ORANG LAIN, YANG SAYA MAU BUNUH ADALAH SI B. tetap dalam hal ini si A dapat dipersalahkan sebagai orang yang sengaja membunuh C atau D atau E atau barangkali orang lain yang terkena peluruh.

Dengan mengatakan “APA BOLEH BUAT”, maka menurut Teori INKAUF NEHMEN, “PELAKU SIAP MENANGGUNG RISIKO”. Ini berarti ADA KESENGAJAAN yakni “KESENGAJAAN SADAR AKAN KEMUNGKINAN” yang disebut juga dengan istilah “KESENGAJAAN BERSYARAT” atau lebih dikenal dengan istilah “DOLUS EVENTUALIS”.

Lain halnya jika ketika si A membidikkan senjatanya ke arah si B, dan DIA SADAR BAHWA ADA KEMUNGKINAN BESAR PELURUH MENGENAI SI C ATAU D ATAU E,ATAU ORANG LAIN,  lalu si A BERUPAYA MENCARI CARA UNTUK MENGHINDARI KEMUNGKINAN ADANYA KORBAN LAIN, misalnya si A rela menunggu sampai si B berdiri sendirian, Si A mencari posisi (bergeser dari tempat semula) supaya sasaran tepat dan UNTUK MENGHINDARI ADANYA KORBAN LAIN, dan dalam hati mengatakan “SEMOGA TIDAK TERJADI SALAH SASARAN” atau “SEMOGA AKIBAT LAIN YANG KEMUNGKINAN MUNCUL TIDAK TERJADI”.

Mencari posisi (bergeser dari posisi semula) dan rela menunggu sampai posisi A duduk sendirian adalah BENTUK UPAYA YANG DILAKUKAN PELAKU UNTUK MENGHINDARI ADANYA KORBAN LAIN, Namun apa yang terjadi, ternyata pada saat si A menarik pelatuk senjatanya, tiba-tiba muncul seorang pedagang asongan (si F) yang mendekati si B dan terkena peluru yang mengakibatkan kematiannya.

Kalau kejadiannya seperti ini, maka si A TIDAK MEMPUNYAI KESENGAJAAN, khususnya DOLUS EVENTUALIS atas kematian si F, tetapi masuk dalam kategori CULPA YANG DISADARI atau KELALAIAN YANG DISADARI. Pelaku Sadar bahwa ada kemungkinan terjadi akaibat lain tetapi dalam hati mengatakan “SEMOGA TIDAK TERJADI.” dan akibat lain yang terjadi (kematian si F) tidak dikehendaki oleh si A.

Di sini si A salah perhitungan, dia tidak memikirkan kemungkinan adanya orang lalu lalang padahal lokasi kejadian adalah tempat umum yang banyak dikunjungi orang. Padahal semestinya si A memikirkan hal tersebut.

Dalam Memorie van toelichting dijelaskan bahwa dalam hal kealpaan/Kelalaian (Culpa), pada diri si pelaku terdapat:

  1. Kekurangan Pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan.
  2. Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan.
  3. Kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan.

Dalam Ilmu pengetahuan Hukum pidana, kelalaian itu adalah kurang hati-hati, salah perhitungan, kurang mengambil tindakan pencegahan, yang semestinya dilakukan.

PERSAMAAN antara KESENGAJAAN BERSYARAT (DOLUS EVENTUALIS) dengan CULPA YANG DISADARI (KELALAIAN YANG DISADARI) adalah, sama-sama pelaku mengetahui adanya kemungkinan lain yang mungkin terjadi selain yang menjadi tujuannya.

PERBEDAANNYA adalah Pada Kesengajaan bersyarat (dolus eventualis), Pelaku siap menerima atau menanggung risiko (apa boleh buat) atas akibat yang muncul selain tujuannya. Sedangkan pada Culpa yang disadari, Pelaku tidak menginginkan akibat lain yang muncul selain tujuannya akan tetapi akibat lain itu kenyataannya terjadi.

SEMOGA BERMANFAAT

You may also like...