Aliran Hukum Positif

Pada  saat hukum alam dibicarakan sebagai hukum yang abadi, kekal dan berlaku sepanjang masa, maka pertanyaan yang paling mendasar adalah mengapa hukum alam berkata demikian ? hal ini dijawab oleh unsur filsafat dalam dua bagian yakni Fisika dan Metafisika. Unsure Fisika, lebih banyak tertuju pada benda material dan terlihat oleh alat inderawi “bahwa benda yang dilempar ke atas akan jatuh ke bawah”. Pernyataan seperti ini tak adalah kaitannya dengan kedisiplinan ilmu hukum. Klasifikasi yang tepat sebagai embrio hukum adalah pada unsur metafisika; apa yang merupakan realitas puncak ? dijawab oleh etika dan moral.

Pemikiran hukum erat kaitannya dengan moral merupakan cara berpikir dalam aliran hukum alam. Dalam aliran hukum positif, hukum dan moral sama sekali tidak ada kaitannya. Hal ini dapat diamati dengan ciri-ciri pengertian positivisme hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh H.L.A Hart (1975: 287) antara lain:

  1. Hukum adalah perintah dari manusia (command of human being).
  2. Tidak ada hubungan mutlak antara “Hukum/ law” dan “Moral” sebagaimana yang berlaku/ ada dan hukum yang seharusnya.
  3. Pengertian bahwa analisis konsepsi hukum, pertama; mempunyai arti penting, kedua; harus dibedakan dari penyelidikan seperti 1) Historis mengenai sebab musabab dan sumber-sumber hukum; 2)Sosiologis mengenai hubungan hukum dengan gejala sosial lainnya; 3) Penyelidikan hukum secara kritis atau penilaian, baik yang didasarkan moral, tujuan sosial, dan fungsi hukum.
  4. Sistem hukum adalah sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup dalam mana keputusan-keputusan hukum yang benar/ tepat biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan sosial, politik, dan ukuran-ukuran moral.
  5. Pengertian bahwa pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi-argumentasi rasional, pembuktian atau percobaan.

Demikian halnya John Austin, dengan konsepsinya dalam usaha mempositifkan moral sebagai hukum positif, hukum yang dibuat oleh manusia mengandung di dalamnya; suatu Perintah, Sanksi Kewajiban, Dan Kedaulatan. Ketentuan yang tidak memenuhi ketiga unsur tersebut tidak dapat dikatakan sebagai Positive Law, tetapi dapat disebut Positive Morality.

Unsur perintah sebagaimana yang dimaksud oleh Austin ini. Pertama; satu pihak menghendaki agar orang lain melakukan kehendaknya. Kedua; pihak yang diperintah akan mengalami penderitaan jika perintah itu tidak dijalankan atau ditaati. Ketiga; perintah itu adalah pembedaan kewajiban terhadap yang diperintah. Keempat; hanya dapat terlaksana jika yang memerintah itu adalah pihak yang berdaulat, siapa yang berdaulat ini ? yang berdaulat adalah a souverign person atau soverign body persons.

Tokoh positifisme hukum selanjutnya, yang tak satupun bagi seorang pemikir hukum tak kenal dengannya adalah Hans Kelsen. Ada yang memasukan dalam aliran tersendiri sebagai “Aliran Hukum Murni”, pendapat tersebut tidaklah salah, karena memang Kelsen terkenal dengan “Pure of Law-nya” tetapi dari segi substansi pemikiran, Kelsen termasuk dalam aliran hukum positif. Esensi ajaran Kelsen dapat diidentifikasi sebagaimana yang ditulis oleh Friedman (1953: 113) antara lain:

  1. The aim of theory of law, as of any science, is to reduce chaos and multiplicify to unity.
  2. Legal theory is science, not volition. It is knowledge of what the law is, not of the law not to be.
  3. The law is normative not a natural science
  4. Legal theory as a theory of  norms is not concerned with the effectiveness of legal norm
  5. A theory of law is formal, a theory of the way of ordering changing content in a specific way.
  6. The relation of legal theory to a particular system of positive law is that or possible to actual law.

Ada dua teori yang dikemukakan oleh Hans kelsen perlu diperhatikan. Pertama, ajaran tentang Hukum yang Bersifat Murni dan kedua yang berasal dari muridnya Adolf Merkl adalah Stufenbau des Recht yang mengutamakan tentang adanya hirearkis dari pada perundang-undangan.

Dalam ajaran hukum murni Kelsen mengemukakan “bahwa hukum  harus dibersihkan dari anasir-ansir yang tidak yuridis seperti etis, sosiologis,dan politis” konsepsi hukum kelsen tersebut menunjukan bahwa ia ingin memisahkan hukum dengan “Etika” dan “Moral” sebagaimana yang diagung-agungkan oleg pemikir hukum alam seperti Cicero.

Selanjutnya, ajaran Stufenbau des Recht dari Kelsen menghendaki suatu sistem hukum mesti tersusun secara hirearkis dari hukum dimana suatu ketentuan hukum tersebut bersumber pada ketentuan hukum yang lainnya lebih tinggi. Dalam Stufenbau des Recht norma tertinggi disebut “Ground Norm”. Norma tertinggi tersebut bersifat abstrak dan makin ke bawah semakin konkret.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...