Jokowi dan Penundaan Revisi UUKPK

Perdebatan panjang nan menghabiskan banyak energi sekaitan perang terbuka pembunuhan KPK, sampai pada kesimpulan penundaan pembahasan. Pasca pertemuan Presiden Jokowi bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat di Istana Negara. Alasan kesepakatan tentang penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, lebih karena semua kekuatan bangsa dikerahkan untuk menyelesaikan masalah ekonomi terlebih dahulu.

Sumber Gambar: rappler.com

Sikap penundaan pembahasan ini menjadi status di media sosial facebook. Berjudul Jokowi haruslah menolak bukan menunda revisi UU KPK. Tak berselang lama seorang teman diskusi dunia maya Dr. Anshori Ilyas mengomentari. Ia menulis “penundaan menempatkan Jokowi sebagai leader, dengan memainkan jurus pedang bermata dua. Satu sisi menekan DPR lewat bargaining dan sisi yang satu mencoba meraih simpati rakyat, terutama pendukung KPK”. Kalimat yang sarat akan makna.

Saya pun berusaha menyelami pandangan yang hendak disampaikan. Sisi pertama, menekan DPR lewat bargaining. Pertanyaannya tawaran apa yang bisa diberikan Jokowi kepada DPR? Patut dicacat dalam Prolegnas 2015 sejumlah rancangan undang-undang digeber anggota parlemen. Contohnya Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional. Dalam draf RUU Pengampunan Nasional menyatakan yang masuk dalam skema pengampunan pajak adalah seluruh usaha dalam rangka memperoleh kekayaan kecuali terorisme, pelaku kejahatan narkotika dan perdagangan manusia.

Artinya kekayaan yang diperoleh selama bukan dari 3 (tiga) jenis kejahatan yang disebutkan akan memperoleh nota imunitas dari Pemerintah. Tentu bila diundangkan RUU Pengampunan Nasional ibarat kartu sakti yang memberikan pengampunan bagi harta hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang dan kejahatan dibidang perpajakan. Suatu keuntungan bagi perampok uang rakyat, di saat yang sama derita bagi rakyat.

Bargaining position Jokowi termaktub dalam konstitusi. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (vide: Pasal 20 UUD NKRI 1945). Artinya tanpa ada persetujuan dari Presiden, maka rancangan undang-undang usulan DPR tidak bisa jadi undang-undang.

Bom Waktu

Sisi kedua, meraih simpati rakyat, terutama pendukung KPK. Jokowi yang kemudian sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK bagi khalayak ramai dianggap sikap yang pro pemberantasan korupsi. Menyelamatkan KPK dari proses pembunuhan berencana. Niat jahat (mens rea) yang terselubung lewat proses legislasi.

Wacana pelemahan KPK dengan cara legislasi bukan barang baru lagi. Kewenganan-kewenagan KPK termasuk penyadapan berkali-kali dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materi (judicial review). Malahan modus terbaru melalui putusan prapengadilan. Hakim tunggal Praperadilan pemohon Hadi Poernomo dalam Putusan Nomor 36/ Pid.Prap/ 2015/PN.JKT.Sel. telah mengabulkan permohonan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah melakukan penyidikan karena tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sebab Penyidik harus dari unsur Kepolisian Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Walhasil KPK diperintahkan untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Hadi Poernomo.

Kembali ke konteks sikap Jokowi, penundaan hanyalah merupakan bom waktu. Kapan saja bisa diledakkan. Apalagi penundaan tanpa batas waktu yang jelas. Seyogianya kalaulah Jokowi betul-betul ingin mewujudkan janji Nawa Cita yakni mendukung pemberantasan korupsi nan menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Solusinya tak lain adalah menolak revisi UU KPK. Implikasi hukumnya, pembahasan rancangan undang-undang tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Tawaran Model Penolakan

Solusi yang bisa ditawarkan kepada Presiden Jokowi guna menolak revisi UU KPK, bila merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan. Pertama, menarik rancangan undang-undang. Landasan hukum Pasal 70 ayat (1) menegaskan Rancangan Undang-Undang dapat ditarik kembali sebelum pembahasan bersama oleh DPR dan Presiden.

Pertanyaannya kenapa Jokowi yang menarik ? Sebab dalam revisi UU KPK lembaga pembentuk undang-undang adalah Presiden Republik Indonesia. Logika sederhananya dia yang memulai ia pula yang mengakhiri.

Kedua, penolakan secara diam-diam. Caranya apabila revisi UU KPK usulan Presiden, maka Jokowi tidak usah mengajukan Surat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Surat Presiden yang memuat penunjukan Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama DPR. Sekali lagi bila posisi RUU KPK masih belum masuk tahap pembahasan rancangan.

Ketiga, penolakan langsung (terbuka). Poin ketiga hanya bisa dilakukan bila Surat Presiden telah ditujukan kepada DPR. Secara otomatis dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak Surat Presiden diterima, DPR mulai membahasan RUU KPK. Caranya saat sidang II mendengar pandangan umum Presiden melalui Menteri yang diutus.

Model penolakan di atas, bisa dipilih Presiden. Sikap tegas nan tidak menjadikan RUU KPK sebagai bom waktu. Jangan-jangan menyeruaknya isu pembahasan RUU KPK hanya dijadikan tamen menutupi fakta kabut asap yang melanda saudara-saudara kita di Sumatera dan Kalimantan.

*Salam Indonesia Bersih

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...