Mengadili Nenek Renta

Tubuhnya mungil, namun langkahnya tertatih memasuki ruang sidang. Kakinya sudah tak sanggup menerjang lantai pengadilan. Setapak demi setapak sehingga harus digandeng oleh aparat polisi. Wajahnya sayu, tak ada cahaya semangat hidup dalam raut mukanya. Nenek Arsyani (63 Tahun) menjadi “pesakitan” di meja hijau setelah diduga menebang satu batang pohon yang diklaim milik Perhutani. Dia dituduh bersama almarhum suaminya menebang pohon. Ironisnya, karena dia harus ditahan dan didakwa dengan pasal yang ancamannya 5 tahun. Tak pelak, tangisannya pada hakim memecah kebisuan pengunjung sidang.

Peristiwa ini menghentak ingatan kita pada kasus Nenek Minah 2009 silam, perempuan renta yang diadili dan divonis karena mencuri 3 buah kakao milik PT RSA, untungnya hakim berbaik hati dengan menjatuhkan pidana percobaan.

Setali tiga uang, Nenek Artija (70 Tahun) tahun 2013 juga pernah merasakan kerasnya kursi pesakitan, Dia dilaporkan oleh anaknya sendiri dalam kasus pencurian dengan cara menebang pohon. Hakim pun menjadi malaikat penyelamat dengan tidak menerima dakwaan penuntut umum. Lebih tragis lagi, Nenek Rasminah (60) menghebohkan media kerana dituduh mencuri 6 piring dan bumbu dapur oleh Majikan tempat pengabdiannya selama 10 tahun.

Sesungguhnya bukan hanya usia senja yang membuat kasus nenek renta ini menjadi ironi, tapi karena perbuatan yang dituduhkan bukanlah tergolong kejahatan kelas kakap. Mencuri 3 buah kakao dan menebang satu batang pohon haruska berakhir dengan tahanan dan peliknya prosedur meja hijau. Tujuan hukum pidana apa gerangan yang hendak dicapai oleh aparat penegak hukum dengan mengusut nenek renta yang hanya menebang satu batang pohon.

Sumber Gambar: indonesianreview.com

Sumber Gambar: indonesianreview.com

Perma Tipiring

Tiga buah kakao atau sebatang pohon mungkin harganya tidaklah fantastis, apalagi di tengah kondisi ekonomi saat ini yang mencekik. Jika diperkirakan kemungkinan harganya dibawah Dua juta lima ratus ribu rupiah (-Rp 2.500.000). Harga kerugian yang menurut Perma No 2 Tahun 2012 digolongkan sebagai tindak pidana ringan jika dikaitkan dengan kerugian tindak pidana tertentu, seperti pencurian, penggelapan, pengrusakan, penipuan dan penadahan. Penggolongan perbuatan sebagai tindak pidana ringan membawa konsekuensi tidak ditahannya tersangka dan proses persidangannya yang cepat. Selain itu ancaman hukumannya maksimal hanya 3 bulan.

Dalam kasus pencurian dan pengrusakan yang jumlah kerugian barangnya di bawah Rp.2.500.000 seperti kasus tiga buah kakao dan sebatang pohon seharusnya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Penggolongan ini akan membuat nenek Arsyani tidak perlu ditahan dan terlalu lama mengikuti jalannya persidangan karena diadili menggunakan hukum acara cepat. Dengan demikian, Nenek Arsyani masih bisa mencari sesuap nasi untuk menghidupi diri dan keluarganya. Penahanan yang dilakukan atas Nenek Arsyani meruntuhkan sisi-sisi humanisme aparat penegak hukum meskipun penahanan adalah domain mereka.

Semangat dari Perma (Peraturan Mahkamah Agung) No. 2 Tahun 2012 ini pada hakikatnya menyesuaikan harga ganti rugi dan denda tindak pidana “kelas ringan” sehingga menyederhanakan proses peradilan yang berakibat tersangka tidak perlu ditahan. Namun sayangnya, Perma ini hanya memberlakukan penyesuaian harga yang terdapat dalam KUHPidana (KUHP) terhadap tindak pidana pencurian, penggelapan, penipuan, pengrusakan dan penadahan. Padahal dalam KUHP, masih ada tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan karena harga kerugiannya dibawah Rp. 2.500.000. Begitu pun tindak pidana di luar KUHP yang dapat dijadikan tindak pidana ringan jika dilihat dari kecilnya nilai kerugian.

In casu, Nenek Arsyani didakwa dengan tindak pidana perkebunan yang ancaman hukumannya 5 tahun. Meskipun kerugian satu batang pohon dibawah Rp.2.500.000, perbuatan ini tidak masuk Tindak Pidana Ringan karena tindak pidana Pencegahan dan Perusakan Hutan (UU N0. 18/2013) tidak masuk dalam Perma 2 Tahun 2012. Kelemahan ini membuat penegak hukum berwenang menahan nenek Arsyani. Jika hakimnya tak bernurani maka nenek Arsyani juga terancam hukuman maksimal 5 tahun. Ke depan pembuat UU harus merumuskan penggolongan perbuatan sebagai tindak pidana ringan berdasarkan nilai kerugian dapat diterapkan untuk semua tindak pidana.

Restoratif Justice

Peristiwa mengadili para nenek renta ini sungguh mengusik nurani. Memejahijaukan usia senja yang ditambah dengan perbuatan pidana “kelas ringan” sungguh menusuk moralitas hukum. Sehingga peristiwa ini seharusnya dapat dicegah ditingkat kepolisian dan tidak perlu memasuki arena meja hijau. Negara akan rugi mengeluarkan biaya jika hanya mengurus perkara-perkara seperti ini. Prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) harus ditegakkan dalam kasus ini.

Penegak hukum seperti penyidik Polisi harus melakukan restoratif justice dalam menghadapi kasus serupa. Restoratif justice menekankan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban tindak pidana. Mekanisme peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pelaku dan korban.

Sistem penyelesaian perkara pidana konvensional harus dilumpuhkan. Adat ketimuran Indonesia menghendaki musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Aparat penegak hukum diharapkan menjadi mediator penyelesaian perkara yang memberikan keuntungan bagi pihak korban dan pelaku. Mediasi akan sukses jika mediatornya benar-benar netral dan tidak memihak siapapun. Pada titik inilah biasanya penegak hukum gagal jadi penengah karena menjadi perpanjangan salah satu pihak yaitu pelapor. Kasus Nenek Minah, dan Nenek Arsyani pelapornya adalah pihak pemilik modal (korporasi) yang memungkinkan penegak hukum berdiri berat sebelah.

Pada akhirnya, hakim dituntut bertanya pada nurani sebelum menjatuhkan palunya pada kasus Nenek Arsyani. Ini bukanlah persoalan belas kasihan dan iba tapi persoalan pemenuhan rasa keadilan. Hakim tidak perlu menjadi malaikat dalam tangisnya tapi menjadi Wakil Tuhan dalam putusannya. Karena sesungguhnya Tuhan itu Maha Adil, dan hakim harus memberikan keadilan bagi Nenek Arsyani sebab Dia adalah wakil dan penyampai titah Tuhan.*

Artikel Ini Juga Muat di inilah Sul-sel (Makassar, Sabtu 28 Maret 2015)

Muhammad Nursal Ns

Praktisi Hukum Makassar

You may also like...