Akhir Cerita Revisi UU Pilkada

Di sinilah fase keseriusan DPR dalam menentukan tonggak perjalanan demokrasi elektoral di seanteror daerah, milik Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi pedoman dalam gelombang pertama  Pilkada serentak tahun kemarin, dipastikan DPR sudah final dalam merevisi beberapa ketentuannya.

Sebuah keniscayaan dan menjadi konsensus moral bersama, kalau setiap perubahan memantik harapan pada keadaan harus  jauh lebih baik dari situasi sebelumnya. Kita berharap, semoga saja perubahan Undang-Undang Pilkada kali ini mampu mengatasi carut marutnya penyelenggaraan dari masa pendaftaran hingga masa penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan berita yang dilansir oleh Perhimpunan Pemilu dan Demokrasi, terdapat 13 poin penting dari perubahan Undang-Undang Pilkada tersebut. Diantaranya poin tersebut, yaitu: penetapan waktu pemungutan serentak pemilihan, penggantian calon yang tiba-tiba meninggal, peningkatan verifikasi calon perseorangan, suap politik pemilihan, penguatan Bawaslu, reformasi kampanye pemilihan, soal penyalahgunaan kewenangan calon petahana, peran Pemda dalam pemilihan,  pemerosesan delik pemilihan, pelantikan paslon terpilih, pengakuan hak politik bagi Calon Kepala Daerah berstatus keluarga petahana dan mantan narapidana, dan terakhir; syarat minimal dukungan bagi Paslon Parpol. Semuanya itu, tak banyak menemui hambatan, oleh Panitia Kerja (Panja) DPR sudah menyetujuinya bersama.

Kemajuan

Kendatipun revisi demikian masih banyak kekuarangannya dari segala lini, harus diapresiasi kalau terdapat pula beberapa kemajuan. Terutama pada penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang selama ini diamputasi kewenangannya dalam memeriksa dugaan tindak pidana pemilihan.

Sederhananya, Bawaslu diberikan kewenangan sebagai penyidik untuk memproses setiap perkara pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah nanti. Jadi, kalau misalnya terdapat indikasi politik uang oleh peserta pemilihan (Paslon Kepala Daerah), dengan kewenangannya Bawaslu, ia tidak berstatus sebagai institusi pelapor lagi, melainkan dapat memproses secara hukum pelanggaran itu.

Salah satu kemajuan lainnya pula dalam revisi kali ini, yaitu pengaturan lebih lengkap perihal suap politik pemilihan. Jika dulunya, masih terjadi kekaburan tentang pemerosesan hukum atas money politic Pilkada, sebab pertanggungjawaban pidana atas perbuatan itu justru kembali merujuk ke KUHPidana. Maka, dengan penegasan ancaman pidana penjara dan/atau denda dalam Undang-Undang Pilkada, praktis tak perlu lagi terjadi silang pendapat, antara pemerosesan hukum money politic melalui hukum acara biasa atau melalui hukum acara singkat sebagaimana yang digariskan dalam UU Pilkada itu sendiri.

Sedari dulu, saya termasuk pihak yang mengharapkan kalau setiap perkara Pilkada yang mempengaruhi hasil pemilihan di persingkat cara memprosesnya. Setidak-tidaknya perkara Pilkada tidak lagi mengganggu tahapan lainnya. Vonis pengadilan inkra atas pelanggaran tindak pidana pemilihan, yang memungkinkan pembatalan Pasangan Calon sudah harus diterima oleh KPUD, sebelum berlanjut ke tahapan pencetakan surat suara.

Tak jauh berbeda pula dengan sengketa administrasi pemilihan, yang mana melalui revisi kali ini, lagi-lagi melibatkan Bawaslu. Pun demikian adanya, sudah harus menyesuaikan masa sengketanya, antara putusan pengadilan administrasi (Mahkamah Agung) dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah.

KPU/KPUD diharapkan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama seperti Pilkada tahun lalu, gara-gara gugatan perkara administrasi pemilihan oleh salah satu Pasangan Calon hingga ke Mahkamah Agung, pada akhirnya vonis pengadilan malah melumpuhkan beberapa kebijakan yang telah diambil. Pencetakan dan pendistribusian surat suara, sudah terlanjut digelar, tetapi ujung-ujungnya ditarik kembali, karena hadirnya kembali Pasangan Calon yang diyatakan sah oleh putusan pengadilan itu.

Sumber Gambar: http: liputan8.com

Sumber Gambar: http: liputan8.com

Kemunduran

Secara pribadi, saya lebih banyak pesimis dalam menilai revisi Undang-Undang Pilkada kali ini. DPR malah gagal mengevaluasi carut-marutnya Pilkada serentak 2015 kemarin, yang menyebabkan banyak perkara yang berkait dengan “proses pemilihan” tamat riwayatnya begitu saja, sebab Mahmakam Konstitusi sendiri pun telah mengukuhkan kembali dirinya, hanya sebagai mahkamah kalkulator.

Bawaslu memang butuh kewenangan untuk memproses setiap dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan Pasangan Calon Kepala Daerah. Akan tetapi dengan memberinya kewenangan untuk memutus tindak pidana politik uang (money politic), justru akan meninggalkan persoalan baru lagi. Sebab keputusan Bawaslu yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPUD dengan membatalkan Pasangan Calon tersebut, masih memungkinkan adanya gugatan baru melalui sengketa administrasi, dan lagi-lagi menyeret Bawaslu untuk menyelesaikannya.

Tidak hanya berhenti sampai di situ, dengan masih dibukanya peluang bagi Pasangan calon untuk mencari keadilan, baik atas perkara pidana maupun perkara administrasi pemilihan yang memungkinkan dirinya tidak menjadi peserta Pilkada, melalui gugatan terakhir ke Mahkamah Agung. Maka, sama saja dengan keadaan sebelumnya, putusan Mahkamah Agung atas terbukti atau tidaknya pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, akan tetap menyandera beberapa agenda pemilihan berikutnya.

Andaikata DPR memang serius untuk mengatasi setiap persoalan dalam Pemilihan Kepala Daerah di masa mendatang. Mengapa tidak ditetapkan saja Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk menyelesaikan setiap perkara tindak pidana pemilihan? Di saat yang sama, mengapa pula Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tidak dijadikan sebagai forum pertama dan terakhir untuk menyelesaikan setiap sengketa adminitrasi pemilihan tersebut? Bukankah yang demikian dapat mengefektifkan penyelenggaraan pemilihan, tanpa menggangggu tahapan pemilihan yang lainnya?

Akhir cerita, boleh jadi Bawaslu bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu, di tingkat Kabupaten, di tingkat Kota, di tingkat Provinsi hanya berurusan dengan pelanggaran pemilihan dari Pasangan Calon Kepala Daerah saja. Menjadi penyidik, penuntut, bahkan menjadi hakim pengadilan untuk memutus beberapa pelanggaran pemilihan. Sementara kewenangannya untuk mengawasi badan penyelenggara KPUD, mungkin sudah dilupakan. Apakah ini kemajuan atau kemunduran? Mari kita sama-sama membuktikannya pada Pilkada 2017 nanti.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...