Akil Mochtar Warning Buat KPK

Satu persatu lembaga penegak hukum terbelit kasus korupsi. Bak deret hitung, perilaku korup makin massif menggorogoti dan tanpa pandang bulu. Lilitan guritanya telah mampu menghempaskan institusi sekaliber Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan kehakiman yang selama ini getol mendukung pemberantasan korupsi.

Tak pelak peristiwa tangkap tangan ketua MK Akil Mochtar kala bertransaksi suap, mencederai kepercayaan masyarakat. Publik tidak menyangka dibalik jubah penjaga konstitusi terdapat sosok “bandit”. Perilaku kotor yang wajib menjadi musuh bersama. Di lain sisi, KPK jilid III kembali menciptakan success story, menangkap tersangka korupsi kategori “big fish”.

JUPRI S.H.

JUPRI S.H.

Pasca MK

Dalam sebuah forum diskusi dunia maya, saya menulis status “Lagi, lembaga negara lahir dari rahim reformasi masuk kubangan korupsi”. Berselang kemudian, seorang sahabat mengomentarinya “Kembalikan Marwah MK, Jaga KPK”, Kalimat balasan yang singkat, tetapi sarat akan makna.

Ada dua point penting dalam komentar tersebut yang hendak disampaikan. Poin pertama mengembalikan marwah MK. Hal ini sangatlah penting dilakukan melihat kondisi pasca tragedi operasi tangakap tangan Akil dan temuan obat-obatan terlarang oleh penyidik KPK saat penggeledahan ruang ketua di gedung MK. Dua peristiwa memalukan, ibarat kita menerima “tamparan” habis pipih kanan menyusul sebelah kiri.

Praktik/laku kotor Akil tidak hanya berdampak negatif pada individu, melainkan juga merusak citra MK secara kelembagaan. Institusi penegak hukum “bersih” yang dulu disejajarkan dengan KPK. Predikat Mahkamah Konstitusi Antikorupsi meminjam istilah Denny Indrayana karena putusannya pro pemberantasan korupsi telah hilang.

Kesekian kalinya penulis menegaskan bahwa perilaku sang pilar konstitusi telah mengingkari cita dasar pembentukan MK. Menjadi pengawal dan sekaligus penafsir terhadap Undang-Undang Dasar melalui putusan-putusannya. Guna tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kenegaraan yang bermartabat.

Oleh karena itu, agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus. Langkah-langkah pengembalian citra MK harus terwujud, dengan cara. Pertama, memberhentikan Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi untuk selamanya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Walaupun dalam UU Mahkamah Konstitusi hanya mengatur pemberhentian hakim konstitusi secara tidak hormat apabila dijatuhkan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih (vide Pasal 23 ayat 2).

Akan tetapi, bila dilakukan maka tercipta preseden baik dalam pemberantasan korupsi. Kita tidak akan menemukan lagi penyelenggara negara tersangka korupsi asyik “menikmati” gaji dari uang rakyat seperti kasus Angelina Sondakh. Bersembunyi dibalik dalil hukum praduga tak bersalah.

Kedua, mengganti panel hakim yang mengadili perkara sengketa hasil pemilu Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Agar putusan tak menimbulkan keragu-raguan atau bisa diterima kedua belah pihak karena sifat putusan final dan mengikat.

Ketiga, melakukan pemilihan ketua MK dan mengajukan hakim konstitusi yang baru. Hanya saja terkait kekosongan hakim dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 mengatur pengajuan tetap mengacu Pasal 18 UU MK. Dimana konteks Akil Mochtar bila diberhentikan, maka pengajuan pengganti dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat. Karena Akil diajukan DPR menjadi hakim konstitusi pada tahun 2008.

Belajar dari pengalaman, sudah saatnya menghilangkan tradisi hakim konstitusi dari partai politik atau pernah bergabung dengan partai politik. Memilih orang independen dan memperhatikan track record calon hakim konstitusi. Ke depan perbaiki sistem rekrutmen lewat revisi UU MK juga menjadi harga mati. Melihat kewenangan Mahkamah Konstitusi bersentuhan langsung dengan kepentingan partai politik, dalam hal memutus sengketa perselisihan hasil Pemilu. Maka pengajuan hakim konstitusi cukup lewat Mahkamah Agung saja.

Menjaga KPK

Poin kedua, persoalan yang menimpa MK memberikan pelajaran bagi kita semua bahwa lembaga “bersih” bisa terjerumus dalam pusaran korupsi. Tak terkecuali manifestasi  wakil Tuhan pun tergoda lembaran uang.

Pasca tragedi MK, maka tinggal KPK penegak hukum bersih di tanah air tercinta. Peristiwa ini mengirim sinyal peringatan (warning) buat KPK untuk lebih waspada. Meriam si “Tikus” sudah mengarah dan siap memporak-porandakan lembaga antirasuah.

Menjaga KPK menjadi suatu keniscayaan. Bukan hanya pimpinan, pegawai tetapi  termasuk pula melindungi lembaga superbody secara kelembagaan. Upaya pencegahan dari segi internal perlu dilakukan oleh segenap unsur dalam KPK. Tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian, mengunci rapat-rapat pintu yang berpotensi masuknya korupsi. Saling mengingatkan dan menciptakan harmonisasi antara pimpinan_bawahan, guna menjaga kepercayaan publik menuju Indonesia bersih.

Dari segi eksternal, peran masyarakat sangatlah dibutuhkan. Dukungan lewat ruang-ruang diskusi, tulisan melalui opini antikorupsi, serta yang tidak kalah pentingnya menolak segala upaya pelemahan KPK yang dilakukan kroni koruptor lewat jalur yudicial review ke Mahkamah Konstitusi. Ingat, dampak penyakit kanker korupsi telah “menghancurkan” sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga harus ada koalisi KPK dengan rakyat memerangi korupsi. (*)

Tulisan Ini Juga Dimuat Diharian Tribun Timur Makassar 8 Oktober 2012

\

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...