Aliran Utilitarianisme

Mengapa dikatakan “utilitarianisme”? karena utilitarianisme berasal dari kata “utility” bermanfaat, berguna. Maka istilah inipun kemudian ditemukan dalam tujuan hukum yakni “kemanfaatan”. Maka tujuan hukum disamping keadilan dalam pencapaian tujuan filsufisnya, adalah juga harus bermanfaat, sebagaimana yang diharapkan oleh Jeremey Bentham (1748-1832) “The Gretest Happiness of the Greates Number”

Maksud dari Bentham mengemukakan ide tersebut tidak lain memandang bahwa ukuran baik-buruk suatu perbuatan manusia tergantung kepada apakah perbuatan itu mengandung kebahagiaan atau tidak. Sebagai salah ilustrasi yang ditawarkan Bentham (M.P Golding, 1978:75) suatu pemidanaan harus bersifat spesifik untuk tiap kejahatan dan betapa kerasnya pidan itu tidak boleh melebihi jumlah yang dibutuhkan untuk mencegah dilakukannya penyerangan tertentu. Pemidanaan hanya dapat diterima apabila ia memberikan harapan bagi tercegahnya kejahatan yang lebih besar.

Pendapat yang hampir sama dengan Bentham adalah John Stuart Mill (1806-1873), namun Mill malah memodifikasi maksud “happiness” itu bahwa kebahagiaan sebagai salah satu sumber kesadaran keadilan tidak hanya terletak pada asas ‘kemanfaatan” semata, melainkan rangsangan dalam rangka mempertahankan diri dan perasaan simpati.

Sebagaimana dikemukakan oleh Bodenheimer (1974: 88) menguraikan pandangan Mill, keadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri sendiri maupun oleh siapa saja yang mendapatkan simpati dari kita. Perasaan keadilan akan memberontak terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan individual, melainkan lebih luas dari itu, sampai kepada orang lain yang kita samakan dengan diri kita sendiri. Hakikat keadilan mencakup semua persyaratan moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan manusia.

Pendapat Bentham dapat diklasifikasikan sebagai utilitarianisme individual, sedangkan Rudolf Von Jhering (1818-1889) kemudian menganut utilitarianisme sosial. Jika diamati rangkain teori Jhering merupakan kombinasi pemikiran tiga pemikir dalam aliran pemikiran ilmu hukum yakni Bentham, Mill dan John Austin sebagaimana ia menolak anggapan aliran sejarah yang berpendapat, hukum adalah hasil kekuatan-kekuatan historis murni yang direncanakan dan tidak disadari. Menurut Jhering, hukum mesti dibuat oleh negara atau dasar sepenuhnya untuk mencapai tujuan tertentu.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...