Hantu “Digul” Parliamentary Threshold
Berdasarkan riset-riset pemilu, antara 46-52% partai – partai utama / partai besar, memilih dan mengandalkan Parliamentary Threshold (PT) sebagai faktor penentu utama penyederhanaan sistem kepartaian (Ordeshook and Svetshova, 1994; Amorim Neto and Cox, 1997). Kombinasi system presidensialisme dengan system multipartai menyebabkan efektivitas system pemerintahan terganggu. Mainwaring, meneliti 25 negara yang berhasil menjaga stabilitas demokrasinya pada tahun 1959-1989, di antaranya hanya 4 negara dengan system presidensial yang mampu mempertahankan system demokrasi, yakni; Amerika Serikat, Venezuela, Kosta Rika dan Kolumbia. Sementara sisa lainnya adalah parlementer. Keempat negara yang menerapkan sistem presidensial itu memiliki tingkat fragmentasi partai yang relatif rendah dengan hanya dua sampai dengan tiga partai yang efektif. Itulah sebabnya kenapa PT menjadi penentu bagi efektivitas system pemerintahan presidensial.
Pada tahun 2009, meskipun Jumlah pemilih yang berhak memilih tak terdaftar dalam DPT sekitar 15% (26 juta lebih), Jumlah pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilih 30% (lebih dari 51 juta), Jumlah suara tidak sah 14,41 % (16 juta lebih) sehingga ada 59,14% suara yang tidak teresepresentasikan dalam system demokrasi, menurut saya itu bukan kesalahan system Pemilu dan UU Pemilu, tetapi itu adalah merupakan akibat dari kinerja lembaga penyelenggara Pemilu yang tidak kredibel, Sebab itu, alasan pemilih yang tidak terdaftar, suara yang tidak sah, dan tidak menggunakan hak pilih bukan alasan yang sine qua non dengan tidak diterimanya angka 5%, hanya saja itu terkait dengan representasi public yang disebabkan oleh kekeliruan kinerja lembaga penyelenggara Pemilu. Karena itu, untuk meningkatkan partisipasi, suara tidak sah, dan memperbaiki daftar pemilih, Penyelenggara harus dikawal secara serius, sehingga representasi bisa teratasi.
Dalam perdebatan Pansus RUU Pemilu yang berjalan di DPR saat ini, persoalan PT adalah merupakan persoalan serius, karena dari PT ini terlihat fragmentasi partai politik cukup besar, dan kemungkinan pecahnya kongsi dalam Sekber partai koalisi mulai terlihat. Partai-partai menengah yang hendak tergabung dalam koalisi poros tengah menolak PT 4-5% sebagian besar adalah partai anggota koalisi – kecuali Hanura dan Gerindra. Sementara PKS masih berpikir untuk tergabung dalam koalisi.
Pengalaman sejumlah negara
Berdasarkan pada pengalaman sejumlah negara, penerapan parliamentary threshold demikian beragam. Di Turki PT 10%, dan merupakan satu-satunya negara yang paling tinggi menerapkan PT di dunia. Dari PT 10% itu, suara terbuang sekitar 12% dari 550 kursi yang diperebutkan. Finlandia menerapkan PT 5,4%, Jerman 5%, Belgia 4,8%, Swedia 4%, Norwegia 4%, Yunani 3,3%, Austria 2,6%, Italia 2%, Israel 2%, Denmark 1,6% dan Belanda 0,7%.
Di Ceko, PT dikenakan secara bertingkat, yakni 5% secara nasional, 7 % jika koalisi 2 partai, 9 % jika koalisi terdiri dari 3 partai, 11 % untuk koalisi 4 partai. Di Perancis, PT ditetapkan 12,5 % untuk putaran kedua dalam pemilihan parlemen. Dalam pemilu terakhir tanggal 10 dan 13 Juni 2007. Saat pemilu putaran pertama tanggal 10 Juni, 110 kursi yang terisi, karena hanya 110 calon anggota dewan (dari total 577) yang benar – benar dapat suara mutlak (50 % + 1 di tiap daerah pemilihan). Sisa 467 kursi, dilakukan pemilu putaran kedua pada 13 Juni 2007. Pada pemilu tahun 2007 , sebuah partai konservatif di Prancis memenangkan Pemilu, yakni Union for a Popular Movement, dengan perolehan suara 39,54% suara dan menduduki 313 kursi dari 577 kursi.
Di Polandia PT ditetapkan 5% untuk setiap Parpol dan 8% untuk koalisi parpol, untuk 460 kursi parlemen. Salah satu alasan mengapa PT di Polandia amat tinggi, ialah upaya untuk mendorong demokrasi di negara tersebut. Sekaligus upaya untuk menyingkirkan partai-partai yang cenderung pro komunis di Polandia pasca Uni Soviet runtuh.
Dilema PT: Antara 2,5%-5%
Ketakutan terbesar apabila PT tinggi diterapkan adalah tersingkirkannya partai tengah di parlemen, karena apabila menggunakan model perhitungan suara dengan metode D’Hont dengan berbagai variasinya, maka kecenderungan mengusir partai kecil itu sangat mungkin terjadi. Hal ini sekaligus sebagai mimpi untuk mengefektifkan system presidensial tanpa gangguan terlalu banyak partai. Presiden bisa bekerja lebih tenang tanpa interupsi partai yang berlebihan.
Jika dilihat dari dua sudut pandang, maka masing-masing faksi, baik yang bertahan pada angka 2,5%-3% maupun 4%-5%, memiliki preferensi dan alasan masing-masing. Penulis berpendapat, bahwa Angka 4-5% tidak melarang partisipasi rakyat dan tidak menghalangi orang untuk mendirikan partai politik atau untuk ikut di dalam Pemilu, sebagaimana yang disangkakan oleh pendukung 2,5-3%. Tetapi angka 4-5% adalah untuk menegaskan bahwa agar bisa masuk di dalam prosesi politik formal harus melalui mekanisme yang formal juga, dan penulis menganggap bahwa angka 4-5% bukan melarang orang untuk berpartai dan ikut di dalam pemerintahan. Ber-Partai politik tidak saja di dalam parlemen, tetapi juga diluar parlemen.
Hal lain adalah menghindari terlalu banyak kompromi. UUD 1945 telah memberikan legitimasi konstitusi yang kuat pada presiden, termasuk di dalam UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara agar menjalankan system pemerintahan secara baik mendasarkan diri pada mekanisme konstitusi dan UU terutama disaat penyusunan kabinet . Tetapi juga fakta politik tidak bisa dipungkiri, presiden disandera oleh kekuatan partai-partai politik. Presiden “disentil” oleh “kegenitan” partai-partai kecil yang ada di parlemen, terutama dalam proses pembahasan anggaran.
Penulis berkeyakinan, bahwa angka 4-5% bukan untuk menegasikan partai-partai kecil di DPR, bukan juga untuk “menyandera” suara rakyat, tetapi justru untuk menyeimbangkan agar system pemerintahan bisa bekerja secara baik dengan dukungan politik yang memadai dari parlemen, sehingga rakyat bisa dilayani secara maksimal.
Wallahu a’lam bishowab
Dimuat di Koran harian Fajar, tanggal 29 November 2011