Pidato SBY “Sengaja” Dibocorkan

SBY yang dulunya “adem-adem” saja dengan kondisi parlemen. Meskipun parlemen tidak menyetujui “secara integral kebijakannya” nampaknya  sudah tidak tenang lagi. SBY semakin terbukti kegelisahan dan kegalauannya atas sikap partai yang tidak lagi sejalan dengan kebijakan yang “diusungnya”. PKS  boleh jadi dianggap partai yang tidak tau “diuntung”. Tidak mengerti balas budi. Sehingga dalam rapat Setgab-pun PKS tidak diundang. Mungkin saja PKS sudah tidak dipercaya lagi.

Namun SBY  bersama koalisi Setgabnya tidak berani “mendepak” PKS secara “kasar” melalui pengumuman langsung dengan mengadakan “resufhle cabinet”. Karena SBY pastinya tahu kalau saja Menteri yang ada di kabinet Indonesia Bersatu jilid II, jika didepak melalui hak proregatif Presiden, PKS akan menjadi partai yang “tersakiti”

Dan kalau saja PKS disakiti oleh action resuflhe cabinet. Maka Publik akan menaruh harapan “kepercayaan” kepada PKS. Dan SBY tentunya tidak mau mendapat “pesaing” yang bisa membuat partainya akan “nyunsep” gara-gara dianggap Pemerintah yang menggunakan jargon partai dengan “sok berkuasa”

Kebocoran Pidato SBY, yang disinyalir hanya bisa diketahui dalam kalangan internal Demokrat sendiri. Menurut Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman “bocornya pidato Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono ke publik membuktikan adanya “rayap” di internal partai yang ingin menghancurkan partai sendiri”. Adalah alasan klise doang, supaya Demokrat tetap dianggap sebagai partai yang “suci”

Meskipun Demokrat ingin melakukan ironi victimisasi. Sebagai korban dari “kezaliman partai-partai “oposisi”. Nyatanya kebocoran isi pidato tersebut adalah “disengaja”. Terutama kepada PKS, sebagai partai dalam rapat paripurna APBN-P 2012 kemarin, yang sengaja melakukan politik Zig-zag tidak mau lagi menjalin “kemesraan” dalam rangkulan Setgab  koalisi.

SBY secara sengaja membuat Pidatonya sendiri “bocor” agar PKS dengan lapang dada menarik diri dari koalsi Setgab.  Nah, kalau bukan SBY yang mendepak “perwakilan menterinya” maka tidak tepat lagi dikatakan bahwa PKS adalah partai yang tersakiti.  Lagian tidak ada yang “mendepak” dia (baca: PKS). Kalau sudah begini PKS tentunya dengan kerendahan hati atau “kesadaran diri” sebagai partai yang tidak dibutuhkan lagi. Kalau memang berhasrat keluar dari Koalisi pemerintahan SBY. Di lain sisi citra Demokrat di bawah kendali SBY (baca: Dewan Pembina Demokrat) tetap akan bertahan.

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...